LUWU – Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menyoroti belum adanya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ismail mempertanyakan kinerja Polres Luwu, khususnya Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, terkait aktivitas tambang emas ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka dan berdampak terhadap lingkungan.Menurut Ismail, aktivitas tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena masyarakat dan pemerintah desa telah menyampaikan penolakan secara terbuka.
“Aktivitas yang sangat nampak di depan mata ini dan sudah merusak lingkungan, namun tidak ada tindakan serius dari kepolisian dalam hal ini Kapolres Luwu,” kata Ismail.
Ia menilai komunikasi dan silaturahmi Kapolres dengan masyarakat memang penting, namun harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum.
Sorotan terhadap penanganan PETI semakin menguat setelah digelar pertemuan pemerintah daerah, kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat yang hadir disebut menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bajo Barat.
Sejumlah kepala desa dan tokoh pemuda bahkan secara langsung mempertanyakan kepada Kapolres Luwu kapan tindakan hukum akan dilakukan terhadap aktivitas PETI.
Namun, hingga tiga hari setelah pertemuan tersebut, Ismail mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Tiga hari berlalu sampai hari ini, APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI,” ujarnya.
Menurut Ismail, persoalan PETI di Bajo Barat bukan sekadar keluhan individu. Penolakan, kata dia, telah disampaikan pemerintah desa bersama masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam berita acara pertemuan tertanggal 22 Agustus 2026, terdapat tiga poin kesepakatan.
Pertama, seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal dan memiliki izin sesuai ketentuan.
Ketiga, disepakati adanya penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.
Kesepakatan tersebut disebut telah ditandatangani Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kajari Luwu, Sekda Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo, serta Kapolres Luwu.
Ismail menilai kesepakatan tertulis tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Terlebih, dalam pertemuan itu Kajari Luwu Muhandas Ulimen menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat diproses aparat penegak hukum.
Ismail pun meminta kepolisian tidak mengabaikan keresahan masyarakat.
“Ada apa dengan Kapolres Luwu? Ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Jangan masuk angin,” kata Ismail.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/8/2026) terkait sorotan tersebut dan perkembangan penindakan PETI di Kecamatan Bajo Barat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu belum memberikan tanggapan.

No comments:
Post a Comment