Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Rampas Kalung Emas 16 Gram, DPO Curas di Toraja Utara Ditangkap di Parepare

Tuesday, 18 August 2026 | August 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T11:12:41Z

TORAJA UTARA – Pelarian Suryanto alias Anto (42), buronan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya terhenti setelah dibekuk Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

 


Suryanto ditangkap di kediamannya di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (18/8/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, menyatakan penangkapan Suryanto merupakan salah satu pelaku dalam aksi perampasan perhiasan milik seorang ibu rumah tangga di Rantepao.

 

Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah kios di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

 

Saat itu, korban Damaris Rabung (55) sedang berada di kios miliknya. Pelaku bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi dengan berpura-pura hendak membeli minuman dingin. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk memancing korban mendekati pagar kios,” kata Ruxon, Selasa (18/8/2026) sore..

 

Lanjut Ruxon, ketika korban berada di posisi yang dianggap tepat, salah satu pelaku berinisial SF langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.

 

Korban terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan, teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SF tidak lama setelah kejadian,” ucapnya.

 

Menurut Ruxon, dari tangan SF, warga turut mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 16 gram.

 

Namun, Suryanto alias Anto yang saat itu berperan sebagai pengemudi sepeda motor berhasil meloloskan diri dari kepungan warga,” ujarnya.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri. Pada 8 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Suryanto alias Anto.

 

Berbulan-bulan menjadi buronan, keberadaan Suryanto akhirnya berhasil diketahui polisi. Petugas mendapati pelaku berada di wilayah Kota Parepare.

 

Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

 

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tutur Ruxon.

 

Dalam pemeriksaan awal, Suryanto mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

 

Suryanto merupakan residivis dalam kasus pencurian. Penangkapan ini sekaligus melengkapi pengungkapan kasus curas yang sebelumnya sempat tertunda karena salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

 

Saat ini, Suryanto telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update