LUWU TIMUR - Sejumlah Petani Laoli, Desa Harapan, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, resmi membawa sengketa lahan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan itu mempersoalkan Sertifikat Hak Pengelolaan
(HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang
dianggap menjadi dasar atas langkah penggusuran terhadap rumah dan tanaman di
lahan garapan mereka.
Hadirnya sertifikat penguasaan lahan, turut dikaitkan
dengan pembangunan kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP),
yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Staf Ekosub LBH Makassar, Fajrin, dalam siaran
persnya menyatakan pengajuan gugatan ini
telah dilakukan,Jumat (28/8/2026) pagi tadi.
“Gugatan diajukan untuk menguji tindakan pemerintah dalam
penerbitan HPL, termasuk proses penerbitannya yang dinilai bermasalah. Beberapa
hal krusial juga dalam gugatan kami di antaranya adalah terkait proses
terbitnya sertifikat yang dinilai cacat karena Pemerintah Luwu Timur yang
mengklaim lahan petani sama sekali tidak pernah menguasai lahan secara fisik
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18
Tahun 2021 tentang tata cara penetapan HPL,” kata Fajrin, Jumat.
Menurut Fajrin, keberadaan HPL telah berdampak langsung
terhadap Petani Laoli. Hal itu, terlihat dari pengosongan lahan yang
berlangsung pada 30–31 Juli 2026.
“Kami akan terus mengawal proses ini,” ucapnya.
Pihak LBH Makassar juga mengingatkan PT. IHIP maupun
Pemkab Luwu Timur agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang
disengketakan selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mengingatkan baik PT. IHIP maupun pemerintah
Luwu Timur agar tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik petani
Laoli sebelum adanya keputusan pengadilan sebagai langkah menghormati upaya
hukum yang sedang berjalan,” ucap Fajrin.
Sementara itu, perwakilan Petani Laoli, Mujahid berharap
PTUN Makassar dapat memberikan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi.
“Alhamdulillah, kami petani Laoli telah datang menghadap
ke PTUN Makassar maka kami sebagai petani mengharap sepenuhnya kepada PTUN
Makassar supaya seluruh permasalahan kami, karena kami telah mengalami
penggusuran penindasan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan yang telah
dilakukan oleh pemerintahan Luwu Timur,” ujar Mujahid.
Mereka berharap proses persidangan berjalan lancar dan
hak-hak Petani Laoli dapat dipenuhi.
“Karena kami datang di sini, kami hanya mengharap kepada
PTUN Makassar supaya bagaimana hak-hak petani Laoli ini ditunaikan dengan
haknya sesuai dengan keadilan,” harapnya.
Gugatan ini menjadi perkembangan terbaru dari sengketa
lahan yang telah berlangsung selama beberapa waktu di Dusun Laoli.
Petani Laoli sebelumnya menyatakan telah menguasai dan
mengelola lahan tersebut sejak 1998. Di sisi lain, Pemkab Lutim menyatakan
kawasan itu merupakan bagian dari lahan yang menjadi aset pemerintah daerah dan
kemudian diterbitkan HPL pada 2024.
LBH Makassar sejak awal mempersoalkan penerbitan HPL
tersebut. Dalam pernyataan sebelumnya, LBH menyebut HPL sekitar 395 hektare itu
diterbitkan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang
secara fisik menguasai lahan.
Persoalan memuncak pada 30–31 Juli 2026 ketika proses
pengosongan dilakukan di kawasan tersebut. LBH dan sejumlah organisasi
masyarakat sipil menyebut pengosongan disertai tindakan kekerasan terhadap
warga.
Sementara, pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut
berkaitan dengan penertiban aset dan penanganan lahan untuk pembangunan kawasan
industri PT. IHIP.
Dengan gugatan yang kini diajukan ke PTUN Makassar,
persoalan HPL yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam penguasaan lahan
Laoli selanjutnya akan diuji melalui jalur hukum.
Sebelumnya diberitakan Pembongkaran rumah warga di Dusun
Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
berujung ricuh.
Pembongkaran itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Luwu Timur melibatkan Satpol PP. Kawasan tersebut rencananya
dipersiapkan untuk kepentingan investasi.
Kericuhan antara warga dan petugas Satpol PP berlangsung
pada Kamis (30/7/2026). Pada Jumat (31/7/2026) ketegangan masih terasa.
Masalah bermula ketika sejumlah warga berupaya
mempertahankan rumah yang mereka klaim belum menerima penyelesaian ganti rugi
dari pemerintah daerah.
Aksi saling dorong antara warga dan petugas pun tidak
dapat dihindari.
Dalam insiden tersebut, seorang pendamping warga dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Pajrin Rahman dan seorang petani
disebut mengalami tindakan represif saat berusaha menghentikan pembongkaran.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional
(PSN) tuding penggusuran permukiman dan lahan garapan warga di Desa Harapan,
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diwarnai tindakan represif aparat
keamanan.
Pernyataan tersebut disampaikan koalisi yang terdiri dari
sejumlah organisasi masyarakat sipil, diantaranya YLBHI-LBH Makassar, LBH Pers
Makassar, WALHI Sulawesi Selatan,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, AGRA Sulsel,
Trend Asia, AJI Makassar, dan beberapa organisasi lainnya dalam konferensi pers
di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).
Koalisi menyebut penggusuran yang berlangsung pada Kamis
(30/7/2026) dilakukan untuk membuka jalan pembangunan kawasan industri PT
Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus PSN.
Dalam keterangannya, koalisi mengklaim Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) yang didukung aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan
pembongkaran rumah warga.

No comments:
Post a Comment