LUWU - Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (01/08/2026) sore, berujung ricuh hingga Minggu (02/08/2026) dini hari.
Kericuhan tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan suasana mencekam ketika aparat kepolisian melakukan penertiban di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dihalangi oleh sejumlah pekerja tambang.
Dalam video tersebut terlihat para pekerja memprotes tindakan aparat yang membakar sluice box atau talang emas yang diduga digunakan sebagai sarana pengolahan hasil tambang ilegal. Insiden itu disebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA.
Video berdurasi lebih dari satu menit itu juga memperlihatkan ratusan orang berhamburan di area tambang. Salah seorang di antaranya tampak mengacungkan senjata tajam jenis parang. Di tengah situasi yang semakin memanas, terdengar beberapa kali letusan yang diduga merupakan tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggota Polres Luwu untuk membubarkan massa.
Salah seorang warga Desa Marinding yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga kericuhan dipicu oleh adanya provokasi dari orang-orang yang bukan berasal dari Kecamatan Bajo Barat.
“Karena tadi malam waktu ricuh banyak yang saya lihat bukan orang Marinding atau Bajo Barat. Banyak warga luar yang memprovokasi untuk melawan petugas sehingga akhirnya masyarakat setempat ikut terpancing,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penertiban di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Ia juga mengakui anggotanya membakar talang emas yang ditemukan di lokasi.
“Iya benar ada penertiban. Namun saat tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan itu menyebabkan sejumlah personel Polres Luwu mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan terkena pecahan kaca mobil. Selain itu, tiga unit mobil yang digunakan aparat dilaporkan mengalami kerusakan setelah dilempari batu oleh massa yang menolak penertiban.
Situasi yang semakin tidak kondusif dan jumlah massa yang terus bertambah membuat aparat kepolisian akhirnya meninggalkan lokasi untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun hasil penertiban yang berujung ricuh tersebut.
Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat. Pasalnya, aktivitas PETI di wilayah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan sedikitnya lebih dari 20 titik galian yang diduga menggunakan sekitar 100 unit excavator. Aktivitas tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam ekosistem sungai, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
No comments:
Post a Comment