Muh Amran Amir
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan persoalan baru di Indonesia. Ia seperti siklus yang terus berulang. Musim kemarau datang, kekeringan meningkat, peringatan dikeluarkan, titik panas muncul, api mulai membakar lahan, asap menyelimuti wilayah, masyarakat terdampak, lalu pemerintah bergerak melakukan pemadaman.
Setelah api padam, perhatian perlahan ikut padam.
Kemudian tahun berikutnya, siklus yang sama kembali terjadi.
Jika kita melihat sejarah Indonesia, persoalan karhutla telah melewati berbagai pemerintahan dan kepemimpinan presiden. Dari masa pemerintahan sebelum era Reformasi, berlanjut ke pemerintahan setelahnya, hingga beberapa periode kepemimpinan presiden berikutnya, Indonesia tetap berhadapan dengan persoalan yang sama: kebakaran hutan, lahan gambut, kekeringan dan kabut asap.
Artinya, persoalan ini tidak bisa lagi disebut sekadar bencana musiman.
Ini adalah persoalan tata kelola.
Data pemerintah menunjukkan betapa besarnya skala persoalan tersebut. Pada 2015, luas karhutla Indonesia mencapai sekitar 2,61 juta hektare. Angka itu kemudian turun pada tahun-tahun berikutnya, tetapi kembali meningkat menjadi sekitar 1,65 juta hektare pada 2019. Pemerintah sendiri mencatat sejumlah faktor yang memperparah karhutla, antara lain El Nino, panjangnya hari tanpa hujan, penumpukan bahan bakar, keterbatasan sumber air, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, serta kesiapsiagaan yang belum maksimal.
Pelajarannya sebenarnya sudah sangat jelas.
Kita sudah pernah mengalami kekeringan panjang. Kita sudah pernah melihat lahan gambut terbakar berhari-hari. Kita sudah pernah merasakan udara berasap. Sekolah pernah terganggu, aktivitas masyarakat lumpuh, kesehatan warga terancam, bahkan kerugian ekonomi mencapai angka yang sangat besar.
Namun pertanyaannya: mengapa kita masih terus mengulangi kesalahan yang sama?
Peringatan BMKG sebenarnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba ketika api sudah membesar. Informasi mengenai musim kemarau, potensi kekeringan, curah hujan, El Nino dan kondisi atmosfer dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah pencegahan jauh sebelum kebakaran terjadi.
Masalahnya bukan semata-mata apakah pemerintah sudah memberikan imbauan atau belum.
Masalahnya adalah apakah imbauan itu benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.
Jangan sampai peringatan dini hanya berhenti sebagai surat edaran, konferensi pers, unggahan media sosial atau rapat koordinasi.
Peringatan dini harus berubah menjadi tindakan dini.
Ketika BMKG menyampaikan bahwa suatu wilayah memasuki periode kering dan berpotensi mengalami kekeringan, pemerintah daerah semestinya langsung memiliki peta desa rawan kebakaran, daftar lahan berisiko, kesiapan sumber air, personel pemadam, peralatan, jalur patroli, hingga mekanisme pelaporan masyarakat.
Jangan menunggu asap terlihat baru mencari mobil pemadam.
Jangan menunggu api membesar baru mencari sumber air.
Jangan menunggu masyarakat kehilangan lahan baru pemerintah turun ke lapangan.
Karena pada saat api sudah membesar, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan biaya mencegahnya.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak instrumen. Ada Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api, hingga berbagai perangkat pemantauan. Pemerintah juga telah mendorong sistem peringatan dini, patroli terpadu, pembukaan lahan tanpa bakar, peningkatan kapasitas pemadam dan penegakan hukum.
Bahkan setelah tragedi karhutla 2015, pemerintah melakukan berbagai langkah korektif terhadap pengelolaan gambut, termasuk pembasahan kembali lahan, sekat kanal, pembangunan bendungan kecil, sumur dalam, penegakan hukum dan pelibatan masyarakat.
Tetapi persoalan terbesar kita mungkin bukan kekurangan kebijakan.
Kita kekurangan konsistensi.
Pencegahan karhutla tidak boleh hanya menjadi program ketika musim kemarau sudah tiba. Pencegahan harus dimulai ketika hujan masih turun.
Lahan gambut harus dijaga kelembapannya sebelum kering. Kanal harus dikendalikan sebelum muka air turun. Sumber air harus dipastikan sebelum api muncul. Desa rawan harus memiliki kelompok masyarakat yang benar-benar terlatih sebelum terjadi kebakaran.
Dan yang paling penting, masyarakat harus diberikan alternatif ekonomi dan teknik membuka lahan tanpa membakar.
Sebab tidak semua kebakaran dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Tetapi pada saat yang sama, tidak semua kebakaran juga bisa dimaafkan dengan alasan kebiasaan masyarakat.
Jika ada kesengajaan, harus ada penegakan hukum.
Jika terjadi kelalaian perusahaan, harus ada pertanggungjawaban.
Jika masyarakat membutuhkan solusi pembukaan lahan tanpa bakar, pemerintah harus hadir memberikan teknologi, pendampingan dan dukungan biaya.
Kita juga harus berhenti berpikir bahwa keberhasilan penanganan karhutla diukur dari seberapa cepat petugas memadamkan api.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah:
berapa banyak api yang berhasil dicegah sebelum menyala?
Itulah paradigma yang harus diubah.
Hari ini, solusi karhutla tidak cukup hanya dengan menambah armada pemadam. Kita membutuhkan sistem pencegahan berbasis risiko.
Pertama, pemerintah harus menggunakan data BMKG, satelit dan peta kerawanan untuk menentukan wilayah prioritas sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Kedua, setiap desa rawan karhutla harus memiliki rencana kontinjensi yang jelas: siapa yang menerima laporan, siapa yang menuju lokasi, dari mana sumber air diperoleh, siapa yang memimpin pemadaman awal dan kapan bantuan kabupaten atau provinsi dikerahkan.
Ketiga, sumber air harus diperlakukan sebagai infrastruktur mitigasi bencana. Embung, sumur, kanal, sekat kanal dan kolam penampungan harus disiapkan di wilayah rawan sebelum kebakaran terjadi.
Keempat, masyarakat harus menjadi mata dan telinga pertama. Masyarakat Peduli Api bukan sekadar kelompok yang dibentuk di atas kertas, tetapi harus dilatih, dilengkapi dan diberi dukungan berkelanjutan. Pemerintah sendiri mengakui bahwa pelibatan masyarakat merupakan salah satu kunci pengendalian karhutla.
Kelima, perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan harus memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Mereka harus memastikan sistem pencegahan, patroli, sumber air dan kesiapan pemadaman benar-benar berjalan.
Dan keenam, evaluasi harus dilakukan setelah setiap kejadian.
Bukan sekadar menghitung berapa hektare yang terbakar.
Tetapi mencari tahu: mengapa api bisa muncul, siapa yang pertama mengetahui, berapa lama respons dilakukan, mengapa api meluas, apakah sumber air tersedia, dan apakah ada kelalaian manusia atau tata kelola?
Karena kalau setiap tahun kita hanya memadamkan api tanpa memperbaiki penyebabnya, maka kita sebenarnya tidak sedang menyelesaikan masalah.
Kita hanya sedang menunda kebakaran berikutnya.
Indonesia sudah memiliki pengalaman panjang. Kita sudah memiliki data. Kita sudah memiliki teknologi. Kita sudah memiliki lembaga. Kita bahkan sudah memiliki pelajaran pahit dari kebakaran besar masa lalu.
Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian untuk menjadikan semua pelajaran itu sebagai tindakan nyata.
Jangan tunggu hutan terbakar untuk percaya pada peringatan kekeringan.
Jangan tunggu asap memenuhi kota untuk mulai bergerak.
Dan jangan sampai setiap generasi pemerintahan mewarisi persoalan yang sama, kemudian kembali mengatakan bahwa karhutla adalah bencana yang datang secara tiba-tiba.
Karena sesungguhnya, banyak kebakaran tidak datang tiba-tiba.
Tanda-tandanya sudah terlihat jauh sebelumnya.
Pertanyaannya tinggal satu:
Apakah kita mau bertindak sebelum api membesar?

No comments:
Post a Comment