Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

537 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Monday, 17 August 2026 | August 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T09:20:42Z

PALOPO – Sebanyak 537 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

 


Data rekapitulasi usulan remisi umum 2026 Lapas Kelas IIA Palopo menunjukkan, dari total 537 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 526 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU I) dan 11 orang masuk kategori Remisi Umum II (RU II).

 

Kalapas Kelas IIA Palopo Jose Quelo menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk RU I, sebanyak 60 warga binaan diusulkan mendapat remisi satu bulan, 158 orang mendapat remisi dua bulan, 120 orang mendapat remisi tiga bulan, 89 orang mendapat remisi empat bulan, 84 orang mendapat remisi lima bulan, dan 15 orang mendapat remisi enam bulan,” kata Jose, Senin (17/8/2026).

 

Sementara itu, dari 11 warga binaan yang masuk kategori RU II, sebanyak tujuh orang langsung bebas. Sedangkan empat lainnya memiliki subsider pengganti denda.

 

"Usulan remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan," ucapnya.

 

Didominasi Warga Binaan Laki-laki

Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas warga binaan yang memperoleh remisi merupakan laki-laki.

 

Dari total 537 orang, tercatat 520 warga binaan laki-laki dan 17 perempuan. Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan kasus narkotika menjadi kelompok terbesar yang memperoleh remisi.

 

Tercatat 316 warga binaan kasus narkotika, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 133 orang dan pencurian sebanyak 22 orang,” ujarnya.

 

Selain itu, terdapat 14 warga binaan perkara penganiayaan, 12 perkara penipuan, tujuh perkara penggelapan, lima perkara perampokan, lima perkara pornografi, empat perkara pembunuhan, serta satu perkara lalu lintas.

 

Sementara perkara lainnya meliputi kesehatan sebanyak delapan orang, kekerasan seksual empat orang, KDRT dua orang, kesusilaan dua orang dan migas dua orang,” ujarnya.

 

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa hukuman,” tambahnya.

 

Ada Usulan Remisi Tambahan dan Amnesti

Selain remisi umum, Lapas Kelas IIA Palopo juga mengusulkan remisi tambahan sebanyak 11 orang.

 

Remisi tambahan tersebut terdiri atas kategori keagamaan dua orang, olahraga dua orang, kesenian dua orang, pendidikan dua orang, kebersihan lingkungan satu orang, kegiatan kerja satu orang dan kegiatan industri satu orang.

 

Lapas Palopo juga mencatat adanya 38 usulan amnesti. Usulan tersebut terbagi dalam dua tahap.

 

Pada tahap pertama, terdapat 20 warga binaan dalam kategori kemanusiaan dan 11 orang kategori kebangsaan atau Komcad. Sementara pada tahap kedua, terdapat tujuh warga binaan kategori kebangsaan atau Komcad. Dengan demikian, total usulan amnesti dari Lapas Kelas IIA Palopo mencapai 38 orang,” jelasnya.

 

Jose Quelo menegaskan, seluruh usulan tersebut tetap melalui proses verifikasi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan bagi para warga binaan untuk mendapatkan hak mereka sekaligus menjadi dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

 

Pemberian remisi diharapkan tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update