PALOPO – Sebanyak 537 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Data rekapitulasi usulan remisi umum 2026 Lapas Kelas IIA
Palopo menunjukkan, dari total 537 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 526
orang masuk kategori Remisi Umum I (RU I) dan 11 orang masuk kategori Remisi
Umum II (RU II).
Kalapas Kelas IIA Palopo Jose Quelo menjelaskan, besaran
remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk
RU I, sebanyak 60 warga binaan diusulkan mendapat remisi satu bulan, 158 orang
mendapat remisi dua bulan, 120 orang mendapat remisi tiga bulan, 89 orang
mendapat remisi empat bulan, 84 orang mendapat remisi lima bulan, dan 15 orang
mendapat remisi enam bulan,” kata
Jose, Senin (17/8/2026).
Sementara itu, dari 11 warga binaan yang masuk kategori
RU II, sebanyak tujuh orang langsung bebas. Sedangkan empat lainnya memiliki
subsider pengganti denda.
"Usulan remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan
hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,"
ucapnya.
Didominasi
Warga Binaan Laki-laki
Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas warga binaan yang memperoleh
remisi merupakan laki-laki.
Dari total 537 orang, tercatat 520 warga binaan laki-laki
dan 17 perempuan. Jika
dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan kasus narkotika menjadi
kelompok terbesar yang memperoleh remisi.
“Tercatat
316 warga binaan kasus narkotika, disusul perkara perlindungan anak sebanyak
133 orang dan pencurian sebanyak 22 orang,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 14 warga binaan perkara
penganiayaan, 12 perkara penipuan, tujuh perkara penggelapan, lima perkara
perampokan, lima perkara pornografi, empat perkara pembunuhan, serta satu
perkara lalu lintas.
“Sementara
perkara lainnya meliputi kesehatan sebanyak delapan orang, kekerasan seksual
empat orang, KDRT dua orang, kesusilaan dua orang dan migas dua orang,” ujarnya.
“Data
tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan
pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi
warga binaan selama menjalani masa hukuman,” tambahnya.
Ada
Usulan Remisi Tambahan dan Amnesti
Selain remisi umum, Lapas Kelas IIA Palopo juga
mengusulkan remisi tambahan sebanyak 11 orang.
Remisi tambahan tersebut terdiri atas kategori keagamaan
dua orang, olahraga dua orang, kesenian dua orang, pendidikan dua orang,
kebersihan lingkungan satu orang, kegiatan kerja satu orang dan kegiatan
industri satu orang.
Lapas Palopo juga mencatat adanya 38 usulan amnesti.
Usulan tersebut terbagi dalam dua tahap.
“Pada
tahap pertama, terdapat 20 warga binaan dalam kategori kemanusiaan dan 11 orang
kategori kebangsaan atau Komcad. Sementara
pada tahap kedua, terdapat tujuh warga binaan kategori kebangsaan atau Komcad. Dengan demikian, total usulan amnesti dari
Lapas Kelas IIA Palopo mencapai 38 orang,” jelasnya.
Jose Quelo menegaskan, seluruh usulan tersebut tetap
melalui proses verifikasi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan
bagi para warga binaan untuk mendapatkan hak mereka sekaligus menjadi dorongan
untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi diharapkan tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan

No comments:
Post a Comment