PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 31,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba Aiptu H Taslim melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua pria berinisial CP (28) dan RK (32), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan enam sachet plastik bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 31,59 gram," kata Amaruddin, Kamis (11/6/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita alat isap atau bong, satu bungkus plastik klip kosong berisi 30 lembar plastik, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CP dan RK mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut pengakuan keduanya, transaksi dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Sebagai pembayaran awal, mereka mentransfer uang sebesar Rp 10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diduga milik pemasok.
Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut diambil menggunakan metode tempel, yakni diletakkan di lokasi tertentu dalam kantong plastik berwarna hitam.
Dari pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku sebagian sabu akan digunakan sendiri, sementara sisanya rencananya diedarkan di wilayah Kota Palopo.
Polisi menyebut modus penjualan dilakukan secara langsung, melalui sistem cash on delivery (COD), maupun metode tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Harga jual berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 1,2 juta per sachet.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diketahui berinisial T.
Amaruddin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.