LUWU – Penanganan dugaan penyalahgunaan aset di wilayah Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB, hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak 2025 itu kini memasuki tahap menunggu hasil audit Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak awal penanganan kasus, penyidik Kejari Luwu telah memeriksa sejumlah warga Rante Balla guna mendalami dugaan penyalahgunaan aset yang terjadi di wilayah tersebut.
Seiring berjalannya proses hukum, pemeriksaan diperluas dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan aset dimaksud. Sejumlah mantan aparat Desa Rante Balla juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti.
Pada akhir 2025, Kejari Luwu secara resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menandakan adanya indikasi tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Memasuki 2026, penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Hasil audit tersebut dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan arah penanganan perkara dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini mulai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi Kabupaten Luwu, Ismail Wahid, meminta Kejari Luwu segera menuntaskan perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jika alat bukti telah cukup dan hasil audit sudah tersedia, maka kejaksaan harus berani menetapkan tersangka,” kata Ismail, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, penanganan perkara yang berlangsung terlalu lama berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia berharap Kejari Luwu tetap profesional, transparan, dan independen dalam menyelesaikan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hingga kini, masyarakat Kabupaten Luwu masih menantikan perkembangan terbaru dari kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun itu, termasuk kepastian mengenai pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
