TORAJA UTARA - Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian saat pelaksanaan adu kerbau atau Ma'Pasilaga Tedong dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’.
Penindakan tersebut dilakukan di arena Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyto menyatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap sejumlah pria yang diduga melakukan perjudian di sela-sela pelaksanaan ritual adat tersebut.
“Pengungkapan kasus bermula saat Tim Resmob melaksanakan pengamanan kegiatan Rambu Solo’. Ketika prosesi adu kerbau berlangsung, petugas mendapati adanya aktivitas taruhan yang dilakukan beberapa orang di sekitar arena,” kata Stephanus, Minggu (10/5/2026).
“Petugas melihat dan menemukan adanya aksi judi taruhan di sela-sela kerbau memasuki arena adu,” tambahnya.
Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku di lokasi kejadian. Dari operasi itu, polisi mengamankan enam pria beserta barang bukti uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
“Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 8.417.000 yang diduga kuat merupakan uang taruhan,” ucapnya.
Stephanus menjelaskan, keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial DN (20), warga Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja; HM (40), warga Kecamatan Tondon, Toraja Utara; AM (30), warga Rindingallo, Toraja Utara; IT (35), warga Rindingallo, Toraja Utara; RK (28), warga Tondon, Toraja Utara; serta PJ (50), warga Tondon, Toraja Utara.
“Setelah diamankan di lokasi, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Stephanus menegaskan, adu kerbau atau Ma'Pasilaga Tedong merupakan bagian penting dalam prosesi adat Rambu Solo’ yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi bagi masyarakat Toraja. Karena itu, menurutnya, kegiatan adat tersebut tidak seharusnya dicemari praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Adu kerbau adalah bagian dari upacara adat yang sakral dan tidak boleh dinodai dengan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan kegiatan adat sebagai sarana perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Polres Toraja Utara berkomitmen menjaga pelaksanaan adat istiadat tetap berjalan sesuai nilai dan marwah budaya Toraja, tanpa adanya tindakan yang bertentangan dengan hokum,” jelasnya.
