Jurnalis Dilarang Liput Kunker Kajati di Kejari Luwu

LUWU - Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Senin (11/5/2026), menuai sorotan. Sejumlah jurnalis mengaku dilarang masuk ke area kantor saat hendak melakukan peliputan agenda kunjungan tersebut.


Salah seorang jurnalis media online, Ady, mengatakan dirinya datang ke Kantor Kejari Luwu untuk meliput kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel. Namun, setibanya di lokasi, gerbang kantor disebut telah tertutup rapat dan dijaga petugas keamanan serta pengamanan dalam (Pamdal).


“Saat tiba di depan gerbang Kantor Kejari Luwu, pagar memang sudah tertutup rapat,” kata Ady kepada wartawan, Senin.


Menurut dia, petugas keamanan yang berjaga langsung menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area kantor selama kegiatan berlangsung.


“Saya sempat menyampaikan kalau saya dari media online, tetapi security tetap mengatakan dilarang masuk,” ujarnya.


Ady mengaku sempat mempertanyakan kembali apakah larangan tersebut juga berlaku bagi awak media. Namun, petugas keamanan tetap menegaskan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk ke area kantor.


“Saya tanya lagi apakah media memang dilarang masuk, dan security menjawab iya,” katanya.


Ia juga menyebut petugas keamanan menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.


“Ketika ditanya siapa yang menyuruh, security menjawab Kasi Intel,” ujar Ady.


Karena tidak diizinkan melakukan peliputan, Ady akhirnya memilih meninggalkan lokasi. Ia mengaku kecewa terhadap sikap yang ditunjukkan pihak Kejari Luwu kepada wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.


“Kami hanya ingin melakukan peliputan kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel, bukan mengganggu jalannya kegiatan. Tapi justru kami dilarang masuk dan mendekat ke area kantor. Petugas Pamdal menyebut larangan itu atas perintah Kasi Intelijen Kejari Luwu,” katanya.


Menurut Ady, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, kunjungan pejabat negara dinilai merupakan agenda yang semestinya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.


“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” ujarnya.


Sikap pelarangan terhadap jurnalis tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan terhadap wartawan saat agenda kunjungan kerja Kajati Sulsel berlangsung.

Previous Post Next Post