Pemkab Luwu Siap Optimalkan Pengelolaan Pertanahan

MAKASSAR - Bupati Luwu menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).



Rapat tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”, sebagai bagian dari kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Kegiatan ini bertujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang oleh pemerintah daerah, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.


Bupati Luwu hadir didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, Inspektur Daerah Masling Malik, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.


Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen tanah area penggunaan lain (APL) di Sulawesi Selatan belum tersertifikasi dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.


“Tanah yang tersertifikasi dapat menjadi objek pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” kata Andi Sudirman.


Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pertanahan.


“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung integrasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Patahudding.


Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan sembilan program kerja sama pemerintah daerah, antara lain integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.


Pemerintah Kabupaten Luwu menyambut program tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan perekonomian daerah.

Previous Post Next Post