JAKARTA - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan sejak awal Februari 2026. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026
Siaran Pers Penjelasan Reaktiva…
“Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, dengan syarat tertentu. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar penonaktifan PBI JK pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Siaran Pers Penjelasan Reaktiva…
“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujar Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Siaran Pers Penjelasan Reaktiva…
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan petugas BPJS SATU serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Selagi masih sehat, kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky
