MDA Tata Ulang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, Pokja dan FORDES Jadi Penguat Transparansi di Latimojong


LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) mulai membenahi mekanisme perekrutan tenaga kerja lokal di wilayah operasinya di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Penataan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU ketenagakerjaan antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Luwu pada Agustus 2025.


Melalui kebijakan baru ini, MDA menerapkan sistem satu pintu khusus untuk perekrutan tenaga kerja non-skill. Proses ini dikoordinasikan bersama Pokja Percepatan Investasi yang bertugas memverifikasi data pelamar dan memastikan pembagian kuota secara proporsional antara desa-desa lingkar tambang serta desa yang berada di jalur akses operasional.


Untuk memperkuat mekanisme tersebut, perusahaan bersama pemerintah desa juga membentuk Forum Desa (FORDES). Forum ini berfungsi menyalurkan informasi resmi rekrutmen, melakukan pendataan calon pekerja, menjadi ruang dialog, hingga menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


Menurut Pokja, FORDES bukan sekadar tempat pertemuan, melainkan sarana representatif untuk menyelaraskan kepentingan warga dengan kebutuhan perusahaan.


“Pokja hadir untuk menjembatani kepentingan warga, pemerintah, dan MDA. Aspirasi masyarakat harus didengar, diproses, dan diberi tindak lanjut. FORDES menjadi wadah resmi untuk menyelaraskan persepsi dan mendorong keterbukaan,” ujar Sekretaris Pokja, Zulkarnaim.


Ia menjelaskan, Pokja terus memastikan agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap proses rekrutmen. Tidak hanya tenaga kerja non-skill, Pokja juga memperjuangkan agar semi-skill dari wilayah sekitar tambang mendapat peluang lebih besar untuk diterima.


“Selama ini kita berjuang agar tenaga kerja lokal semi-skill menjadi prioritas. Hanya saja tetap dibutuhkan keahlian tertentu sebagai syarat masuk kategori semi-skill maupun skill. Kita berharap ke depan lebih banyak tenaga kerja lokal yang lolos sesuai persyaratan,” katanya.


Menurut Zulkarnaim, sejak Oktober 2025, sebaran penerimaan tenaga kerja mulai terlihat lebih merata dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Pada Oktober, ada 15 warga dari jalur akses operasional yang diterima bekerja, serta 39 orang dari desa lingkar tambang. Angka tersebut dinilai sebagai indikator awal dari efektivitas sistem satu pintu yang mulai berjalan.


Sementara pada November 2025, mayoritas tenaga kerja yang diterima merupakan warga pemilik lahan yang berada dalam kawasan operasional perusahaan, berjumlah 36 orang. Pola ini menunjukkan adanya upaya pemerataan dan prioritas kepada masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.


Kepala Desa Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat, Supriadi, menilai mekanisme baru ini memberi peluang yang lebih jelas bagi warga lokal untuk bekerja di industri tambang. Menurutnya, proses yang melibatkan desa membuat masyarakat lebih mudah mengetahui informasi sekaligus mengajukan lamaran sesuai kategori yang disediakan.


Meski pada Oktober hanya dua warganya yang diterima, ia menilai sistem tersebut tetap memberi kesempatan bagi mereka yang membutuhkan. Ia bahkan secara langsung memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi sosial para pelamar.


“Untuk sementara baru dua orang. Yang satu saya rekomendasikan karena orang tuanya sakit-sakitan dan butuh menanggung keluarga. Satu lagi, orang tuanya janda dan kurang mampu, jadi saya rekomendasikan anaknya untuk membantu kehidupan keluarga,” ujarnya.


Supriadi berharap sistem yang sudah berjalan semakin diperkuat, terutama terkait transparansi dan kejelasan informasi, sehingga lebih banyak warga desa yang memiliki kesempatan masuk ke dunia kerja di sektor pertambangan.

أحدث أقدم