End Google Tag Manager (noscript) --> Modus Pinjam Motor, Pria di Luwu Gelapkan Kendaraan Warga

Modus Pinjam Motor, Pria di Luwu Gelapkan Kendaraan Warga

 



LUWU – Tim Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor).


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan pelaku berinisial TQ (32), warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu diamankan di wilayah Kota Palopo pada Senin (6/10/2025) malam tadi.


“Pelaku berinisial TQ diamankan sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Belopa, serta Unit 1 Pidum Polres Palopo,” kata Jody saat dikonfirmasi, Senin.


Lanjut Jody, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lukman P (58), seorang petani asal Kecamatan Belopa Utara, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha SE88 warna biru kuning dengan nomor polisi DP4860UV.


Sesuai laporan korban, pelaku datang ke rumah anaknya dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui kerabat.


“Namun setelah berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belopa,” ucapnya.


Menurut Jody, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Palopo.


“Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang sesuai dengan laporan korban,” ujarnya.


Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggelapkan kendaraan milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.


“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Sinergi antar-unit di lapangan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

 

Previous Post Next Post