LUWU – Tim Resmob Polres Luwu, Sulawesi
Selatan, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan
penggelapan kendaraan bermotor (ranmor).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan
pelaku berinisial TQ (32), warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa,
Kabupaten Luwu diamankan di wilayah Kota Palopo pada Senin (6/10/2025) malam
tadi.
“Pelaku berinisial TQ diamankan sekitar pukul 23.30 Wita
di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota
Palopo tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim
Polres Luwu, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Belopa, serta Unit 1 Pidum Polres
Palopo,” kata Jody saat dikonfirmasi, Senin.
Lanjut Jody, kasus ini bermula dari laporan warga bernama
Lukman P (58), seorang petani asal Kecamatan Belopa Utara, yang kehilangan satu
unit sepeda motor Yamaha SE88 warna biru kuning dengan nomor polisi DP4860UV.
Sesuai laporan korban, pelaku datang ke rumah anaknya dan
meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui kerabat.
“Namun setelah berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali
hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belopa,” ucapnya.
Menurut Jody, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil
melacak keberadaan pelaku di wilayah Palopo.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan
penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang sesuai dengan
laporan korban,” ujarnya.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia
menggelapkan kendaraan milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai
Rp18 juta.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas
laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak
pidana yang merugikan masyarakat. Sinergi antar-unit di lapangan menjadi kunci
dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.