End Google Tag Manager (noscript) --> Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Dua Rekan yang Jadi Tersangka Usai Aksi Ricuh di DPRD

Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Dua Rekan yang Jadi Tersangka Usai Aksi Ricuh di DPRD


PALOPO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo kembali turun ke jalan. Kali ini, mereka menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).


Aksi yang berlangsung di depan gerbang pengadilan itu merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang menimpa dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang kini berstatus tersangka. Keduanya diamankan aparat kepolisian usai aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPRD Kota Palopo pada awal September lalu.


Dalam aksi terbaru ini, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” dan “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”. Mereka juga membakar ban sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.


Dalam orasinya di depan PN Palopo, Juand, jenderal lapangan aksi, menilai langkah aparat kepolisian menangani kasus tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan keadilan.


“Proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah cacat formil dan administratif. Ini bentuk arogansi aparat yang tidak menghormati prinsip hukum yang berlaku,” kata Juand saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).


Ia meminta Pengadilan Negeri Palopo untuk menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar memperkuat tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.


“Pengadilan harus memutus berdasarkan hati nurani, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” ucapnya.


Sementara itu, Armin, wakil jenderal lapangan aksi, memaparkan sejumlah pelanggaran prosedur. Menurutnya, penangkapan terhadap Anugrah pada 1 September dilakukan tanpa membawa surat penangkapan atau surat perintah resmi.


“Tidak ada surat penangkapan yang diperlihatkan saat Anugrah dibawa. Bahkan hingga keesokan harinya, polisi belum juga mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Fangki maupun Anugrah,” ujar Armin.


Armin menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penyidikan maupun penetapan status hukum keduanya.


“Ini sudah menyalahi prosedur. Kami minta penegak hukum menghormati hak-hak warga negara, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi,” tuturnya.


Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu berjalan tertib meski diwarnai pembakaran ban dan orasi keras. Massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi untuk menuntut keadilan bagi Fangki dan Anugrah.


Namun hingga aksi berakhir, tidak satu pun perwakilan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menemui pengunjuk rasa.


“Kami kecewa karena pihak pengadilan tidak mau menemui kami. Padahal yang kami tuntut adalah keadilan, bukan kekerasan,” ujar salah satu peserta aksi


Usai aksi di PN Palopo, massa menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Mereka menegaskan, perjuangan menuntut keadilan tidak akan berhenti di depan pengadilan, melainkan akan terus berlanjut melalui jalur hukum dan aksi solidaritas berikutnya.


“Ini bukan hanya soal dua orang kawan kami. Ini soal ruang demokrasi di Palopo yang mulai dibungkam,” imbuh Juand.


Aksi di DPRD Palopo Sebelumnya

Kericuhan yang menyeret nama Fangki dan Anugrah terjadi saat ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025). Aksi kala itu digelar untuk menolak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan pada gedung dewan. Bagian depan kantor DPRD yang mayoritas berupa kaca pecah. Selain itu, sejumlah fasilitas di dalam gedung juga mengalami kerusakan.

 

Bentrokan terjadi antara massa demonstran dengan aparat kepolisian dari Polres Palopo dan personel Satpol PP di halaman Gedung DPRD Kota Palopo.


Kericuhan dipicu setelah mahasiswa berusaha masuk ke dalam gedung untuk bertemu anggota DPRD, namun tidak ada satu pun legislator yang menemui mereka. Massa yang kecewa kemudian merusak pintu gedung dan melempari kantor DPRD dengan batu hingga menyebabkan sejumlah kaca jendela pecah.

 

Situasi semakin memanas saat aparat berupaya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Namun, para demonstran tetap bertahan, melempari aparat dengan batu, bahkan sempat terjadi aksi saling kejar antara kedua belah pihak di sekitar gedung DPRD.

 

Akibat bentrokan tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka. Seorang jurnalis terkena serpihan kaca yang pecah, sementara seorang polisi terluka akibat lemparan batu dari massa.


Polisi kemudian mengamankan dua mahasiswa, masing-masing Fangki (23) dan Anugrah (22), karena diduga sebagai pelaku pelemparan batu yang mengakibatkan sejumlah fasilitas gedung DPRD mengalami kerusakan.


Beberapa hari setelah insiden itu, Polres Palopo resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan telah melakukan perusakan fasilitas umum. Namun, penetapan itu menuai protes dari sejumlah kalangan mahasiswa yang menilai penegakan hukum tidak berjalan sesuai prosedur.

 

Previous Post Next Post