End Google Tag Manager (noscript) --> BPOM Pastikan Sirop Obat Asal India Tidak Beredar di Indonesia

BPOM Pastikan Sirop Obat Asal India Tidak Beredar di Indonesia


JAKARTA  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa dua produk sirop obat batuk asal India yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.


Kedua produk tersebut adalah Coldrif Cough Syrup yang diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu, dan Nextro-DS Syrup yang diproduksi di Himachal Pradesh, India. Produk ini diberitakan diduga menyebabkan kematian pada sejumlah anak di India.


“Berdasarkan hasil penelusuran di database BPOM (new-aero.pom.go.id dan cekbpom.go.id), kedua produk tersebut tidak terdaftar di BPOM. Produsennya juga tidak memiliki kerja sama dengan produsen, importir, maupun distributor obat di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).


BPOM juga memastikan bahwa sirop obat jenis flu/cold syrup tidak termasuk kategori obat yang dapat diimpor atau diedarkan di Indonesia. Hasil patroli siber lembaga tersebut tidak menemukan kedua produk itu dijual di platform e-commerce dalam negeri.


Pengawasan Diperketat

Sebagai langkah antisipasi, BPOM menyatakan terus memperkuat pengawasan pra dan pascapasar terhadap obat yang beredar di Indonesia agar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai standar internasional.


Lembaga tersebut juga meningkatkan pengawasan berbasis risiko di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian, termasuk revitalisasi sistem sampling dan pengujian sirop obat.


Selain itu, BPOM memastikan industri farmasi menerapkan uji cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta melakukan self assessment terhadap bahan baku dan hasil produksi.


“Industri farmasi juga diminta melaporkan hasil pemantauan dan penggunaan bahan tambahan sirop obat secara daring melalui aplikasi e-Was BPOM,” tulis keterangan tersebut.


Koordinasi dan Edukasi Publik

BPOM menyebut telah meningkatkan sistem pelaporan farmakovigilans yang melibatkan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendeteksi efek samping obat secara dini. BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam menindaklanjuti keluhan yang berkaitan dengan penggunaan obat.


Selain itu, lembaga tersebut memperkuat kolaborasi dengan WHO, otoritas regulatori negara lain, serta aparat penegak hukum dalam memperkuat sistem pengawasan obat dan mencegah peredaran produk substandar maupun ilegal.


Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK memastikan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.


Masyarakat juga disarankan hanya membeli obat di apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi.


“Jika ingin membeli obat secara online, pastikan diperoleh dari apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan,” imbau BPOM.

Previous Post Next Post