LUWU TIMUR – Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik,
menyatakan keputusan ini diambil setelah proses ekspose di Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di
Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (29/8/2025). Gelar perkara dipimpin Wadir
Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto.
“Penyelidikan sudah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan
penyimpangan ditemukan dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan
Wasuponda yang dikelola bendahara pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber
dari APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2022 dan 2023,” kata Taufik, Kamis
(11/9/2025).
lanjut Taufik , dari hasil pemeriksaan, terdapat
realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak dilengkapi dengan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ).
“Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian
keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Luwu
Timur No. 6 Tahun 2022,” ucap Taufik.
Menurut Taufik, atas dugaan penyimpangan tersebut,
perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga terus
menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PJU-TS. Berkas tersangka HH telah dikirim
kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini menunggu hasil P-21. Penyidik
masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan
berhenti pada satu kasus saja.
“Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas
perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara
maupun daerah,” tegasnya.