name='google-site-verification'/> Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di Kecamatan Wasuponda, Polres Luwu Timur Naikkan Status ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di Kecamatan Wasuponda, Polres Luwu Timur Naikkan Status ke Penyidikan

 


LUWU TIMUR – Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menyatakan keputusan ini diambil setelah proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (29/8/2025). Gelar perkara dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto.


“Penyelidikan sudah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan ditemukan dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola bendahara pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2022 dan 2023,” kata Taufik, Kamis (11/9/2025).


lanjut Taufik , dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


“Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” ucap Taufik.


Menurut Taufik, atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


“Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PJU-TS. Berkas tersangka HH telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini menunggu hasil P-21. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.


Taufik menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada satu kasus saja.


“Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegasnya.

 

Previous Post Next Post