LUWU – Aktivis muda Luwu, Muh Rifky A atau yang akrab disapa Rifky Kribo, mengapresiasi langkah Polres Luwu yang telah menetapkan tersangka terhadap oknum dokter gigi berinisial JHS. Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di ruang perawatan RSUD Batara Guru, Belopa.
Rifky menilai, meski penetapan tersangka patut diapresiasi, proses hukum yang berjalan masih terkesan lamban. Ia berharap penanganan kasus ini tidak lagi terhambat, sehingga tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ini merupakan kasus kekerasan seksual. Harusnya ruang aman bagi perempuan dan anak segera diciptakan. Jangan sampai proses hukum mandek atau diperlambat hanya untuk meredam kasus ini,” kata Rifky, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Rifky, kasus ini semakin serius karena terjadi di ruang rawat inap rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien. Ia menilai, peristiwa ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
Lebih jauh, Rifky mendesak agar pemerintah daerah turun tangan mengevaluasi manajemen RSUD Batara Guru. Ia menilai pihak rumah sakit belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban.
“Bupati Luwu harus segera mengevaluasi kinerja pimpinan RSUD Batara Guru. Tidak cukup hanya melihat pendapatan rumah sakit, tapi juga bagaimana kepedulian terhadap keselamatan perempuan dan anak. Jika tidak, kami siap menyuarakan aspirasi ini melalui aksi demonstrasi,” ujarnya.
Rifky juga menyinggung sikap Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dinilai tegas terhadap tenaga medis tersangkut kasus pelecehan seksual, yakni dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan mencabut Surat Izin Praktik (SIP). Ia berharap langkah serupa dapat diterapkan di daerah agar memberikan efek jera.
“Kalau di tingkat nasional saja bisa tegas, seharusnya di daerah juga bisa. Jangan sampai ada kesan melindungi pelaku. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan kepada korban,” tegasnya.