PALOPO – Dua pria asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo setelah kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Kedua pelaku berinisial MS (26) dan MF (31) diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku di dalam rumah. Saat digeledah, kami menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat total 2,56 gram, serta satu unit handphone," kata Abdul Majid, Rabu (6/8/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pendek warna hitam milik MS. Kepada polisi, MS mengaku memperoleh shabu itu melalui sistem tempel di Kota Parepare.
"Pelaku mengaku sebagian barang akan digunakan untuk dikonsumsi bersama, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel," ujar Abdul Majid.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pria bernama Anto yang diduga sebagai pemasok shabu tersebut. Anto terakhir diketahui berada di wilayah Parepare.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.