Diduga Aniaya PNS Pakai Senapan Angin, Seorang Sopir di Luwu Ditangkap Polisi



LUWU - Tim Resmob Polres Luwu menangkap seorang pria bernama Syaraif alias Anak Jin (31), warga Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan senapan angin jenis PCP.


Korban dalam insiden tersebut adalah Evi Salim, warga Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, yang mengalami luka di bagian betis akibat tembakan senapan angin.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang.


“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada keluarganya, akhirnya pelaku diserahkan secara sukarela kepada anggota Resmob untuk dibawa ke Polres Luwu,” kata Jody saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).


Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban tengah mengambil air wudu di samping rumahnya untuk menunaikan salat Asar.


“Tiba-tiba terdengar suara letusan senapan angin, dan peluru mengenai betis korban,” ungkap Jody.


Korban langsung berteriak meminta tolong. Seorang warga setempat bernama Unding (50) yang mendengar teriakan korban segera datang membantu.


“Menurut keterangan saksi, dia sempat melihat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa senapan angin. Saksi juga berusaha mengejar, namun kehilangan jejak,” ujar Jody.


Dalam pemeriksaan awal, Syaraif mengakui telah menembak korban menggunakan senapan angin jenis PCP. Ia berdalih bahwa saat itu dirinya tengah mencoba senjata yang baru saja diservis.


“Saat dimintai keterangan mengenai senjata tersebut, pelaku mengaku telah membuangnya ke Sungai Cilallang, di Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre. Polisi telah melakukan pencarian di lokasi, namun hingga kini senjata itu belum ditemukan,” tambahnya.


Jody menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku yang bersikap kooperatif serta kepada anggota Resmob yang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


“Setiap tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Luwu. Syaraif dijerat dengan pasal penganiayaan dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.


“Polres Luwu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” tutup Jody.

أحدث أقدم