BPOM Temukan 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut



JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam pengawasan rutin selama periode April hingga Juni 2025 (triwulan II).


Sebagian besar temuan berasal dari produk berbasis kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sisanya terdiri dari dua produk lokal dan empat produk impor. Seluruh produk telah terbukti positif mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium.


“Bahan yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Semuanya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis.


Merkuri, misalnya, bisa menyebabkan ochronosis (bintik hitam pada kulit), alergi, muntah, hingga kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat bersifat teratogenik dan dapat membahayakan janin. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi dan kerusakan pada kornea mata. Timbal bisa merusak sistem tubuh secara menyeluruh, sedangkan pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik dan berdampak pada hati dan sistem saraf. Penggunaan steroid juga dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit dan alergi.


BPOM menegaskan telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), mencakup produksi, distribusi, dan importasi produk terkait.


“Melalui 76 UPT di seluruh Indonesia, kami juga melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi hingga jalur distribusi ritel,” tambah Taruna.


Selain itu, BPOM tengah menelusuri lebih dalam proses produksi kosmetik ilegal, khususnya yang dilakukan pihak tidak berwenang. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia.


Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan meminta masyarakat lebih waspada saat memilih produk kosmetik. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan produk yang telah terbukti mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi BPOM.


أحدث أقدم