Bripka M, Polisi di Luwu yang Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan, Pernah Dihukum 2 Tahun karena Pelanggaran Etik


LUWU - Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, menahan Bripka M, oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu.


Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) dan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bripka M.


“Berkas sudah kami kerjakan dan perintah Kapolres Luwu selaku pimpinan kami jelas, tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan kepada pimpinan,” kata Mirwan saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).


Menurut Mirwan, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan. Keterangan korban juga sudah diambil, sementara Bripka M diperiksa pada Selasa (12/8/2025) pagi. Sebelumnya, tim Paminal Polda Sulsel pada Senin (11/8/2025) malam juga telah memeriksa saksi dan Bripka M.


“Sejauh ini, Bripka M sebagian besar mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan,” ucapnya.

Mirwan mengungkapkan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin berat.


“Pada 2023, Bripka M sudah disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun. Seharusnya September ini masa hukumannya selesai. Tapi sebelum berakhir, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujarnya.


Bripka M diketahui merupakan anggota Polri asal Kabupaten Luwu. Ia pindah dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022. Setahun kemudian, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat, dan kini kembali terlibat dugaan tindak pelecehan.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Luwu berkomitmen melakukan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan percobaan rudapaksa oleh oknum polisi terhadap tahanan kasus narkoba.

 

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

 

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025).

 

Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

 

Previous Post Next Post