Polres Luwu Timur Tangkap Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sita Sabu dan Tembakau Sintetis


LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Lipu 2025.


Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025). Ia didampingi oleh Kabag Ops serta Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.


Kompol Hajriadi menjelaskan, delapan tersangka tersebut ditangkap di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu Timur selama operasi yang berlangsung selama 20 hari.


“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat bruto 38,21 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi narkotika sebesar Rp 1.200.000,” ungkap Kompol Hajriadi.


Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti sabu tersebut memiliki nilai sekitar Rp 40.936.000. Sementara nilai tembakau sintetis diperkirakan mencapai Rp 3.821.000.


Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengambil sabu dalam jumlah besar, kemudian membagikannya kepada pelaku lain untuk dikonsumsi maupun dijual kembali.


“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hajriadi.


Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

أحدث أقدم