PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara bernomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Sidang yang berlangsung mulai pukul
08.30 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti
tambahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hadir sebagai pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon
menghadirkan saksi ahli, Fajlurrahman, yang memaparkan sejumlah dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, termasuk
penggunaan dokumen palsu dan ketidakpatuhan terhadap tahapan pemilu.
Dugaan
Penggunaan Dokumen Palsu
Menurut Fajlurrahman, terdapat dua
versi dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digunakan sebagai dasar
penetapan pasangan calon. Dokumen pertama yang diinput ke sistem Silon
digunakan untuk penetapan awal, sementara dokumen kedua disebut-sebut
diserahkan pada 8 Mei 2024, setelah tahapan verifikasi.
"Ada dugaan dokumen pertama itu
palsu. Jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan dokumen itu
tidak benar, maka KPU akan tetap meloloskan pasangan calon tersebut.tindakan
ini menunjukkan adanya niat tidak jujur dari pihak terkait," ujarnya di
hadapan majelis hakim.
Perbaikan
Dokumen di Luar Tahapan
Fajlurrahman juga menyoroti tindakan
KPU Palopo yang disebut memberikan kesempatan kepada salah satu pasangan calon
untuk memperbaiki berkas administrasi di luar jadwal dan tahapan yang telah
ditetapkan.
"Jadwal dan tahapan adalah
kanal waktu yang menjamin kepastian hukum dalam setiap proses pemilihan.
Tindakan termohon yang melakukan perbaikan berkas di luar jadwal adalah bentuk
ketidakpatuhan terhadap aturan," jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini tidak hanya
bertentangan dengan asas keadilan, tetapi juga melanggar prinsip perlakuan setara
dan jujur terhadap semua peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pemilihan.
Tekanan
pada Prinsip Kejujuran
Ahli pemohon turut mengutip sejumlah
putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya kejujuran dalam proses
pemilihan. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 2/PHPU.D-XIII/2025 yang
menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan dokumen menjadi
parameter penting dalam pencalonan.
"Validitas dokumen
administratif dan kepatuhan terhadap prosedur sangat berkaitan erat dengan
penegakan hukum," ujar Fajlurrahman, mengutip prinsip yang juga ditegaskan
dalam putusan sengketa Pilkada Papua.
Ia juga mengutip filsuf hukum Jeremy
Bentham yang menyebut, “Prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang
tepat, keadilan hanyalah bejana kosong.”
Sidang lanjutan akan kembali digelar
oleh MK pada Jumat
(4/7/2025) pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan calon wakil wali kota nomor urut
4 Akhmad Syarifuddin selaku pihak terkait.