Buron Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Nabire Ditangkap di Makassar



MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, H. Muh Nasri (47), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejari Nabire Nomor R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa Muh Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckam yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi di kawasan Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek yang dibiayai dari APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.


“Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.


Muh Nasri tidak sendiri. Ia menjalankan aksi korupsi ini bersama Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya disebut bersekongkol memenangkan lelang proyek dan mengawal pelaksanaannya secara curang atas perintah langsung dari Muh Nasri.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.


Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Bila jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.


Saat diamankan, Muh Nasri disebut bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk selanjutnya dieksekusi sesuai putusan pengadilan.


Penangkapan ini, kata Soetarmi, menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara.


"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi jajaran Tim Tabur yang dinilai sigap dan berhasil menuntaskan misi penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan dan eksekusi terhadap seluruh buronan demi menjamin kepastian hukum.


“Kami menghimbau kepada para buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Agus Salim.

أحدث أقدم