LUWU - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjatuhkan
vonis berat terhadap Nur Alam (38), terdakwa kasus tindak asusila terhadap RS,
seorang anak di bawah umur.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (23/7/2025)
dan dihadiri sejumlah warga Kecamatan Latimojong, tempat kejadian perkara yang
selama ini dikenal sebagai wilayah yang tenang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan
hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa, disertai kewajiban membayar denda
sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa
akan menjalani tambahan pidana selama enam bulan kurungan, sehingga total masa
hukuman menjadi 14 tahun 6 bulan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat
karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.
RS kini menjadi simbol kepedihan sekaligus pemantik keprihatinan warga terhadap
maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah
awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” ujar Fahrulpoyoh, aktivis Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), usai sidang.
Hal senada disampaikan Dirga Saputra, aktivis
PMII Kota Palopo. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan profesional
dalam menangani kasus ini.
“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari
ini. Tapi seberat apa pun hukuman, tak akan cukup untuk menebus trauma anak
yang dirampas masa depannya,” kata Dirga.
Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut
menjadi bukti bahwa hukum hadir melindungi korban kekerasan seksual, terutama
anak-anak dan perempuan.
“Pelaku bukan hanya melukai tubuh korban, tapi
juga mengkhianati nurani kemanusiaan. Inilah saatnya pelaku bertobat dan
menanggung akibat perbuatannya,” tegas Dirga.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar senantiasa menjaga dan melindungi hak serta kehormatan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.