BPOM Tegaskan Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Tidak Beredar Resmi di Indonesia


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan efek samping serius dari suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 di Australia. Dalam keterangannya tertanggal 22 Juli 2025, BPOM menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia. Melalui siaran pers bernomor HM.01.1.2.07.25.136, BPOM menyampaikan sejumlah penjelasan penting kepada publik:


Tidak Terdaftar di Indonesia

BPOM menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran data registrasi serta koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak pernah didaftarkan maupun memiliki izin edar di Indonesia. Produk ini diketahui hanya dipasarkan secara eksklusif di Australia.


Koordinasi Internasional dan Pengawasan Digital

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar di Australia, BPOM saat ini sedang berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai dugaan efek samping dari produk tersebut.


Selain itu, BPOM telah melakukan penelusuran di sejumlah marketplace Indonesia dan menemukan beberapa tautan yang menjual produk ini secara daring. BPOM pun segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait untuk melakukan penurunan (takedown) tautan tersebut dan mengajukan pemblokiran terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.


Ancaman Sanksi Pidana

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa berupa penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


Imbauan dan Edukasi Publik

Dalam upaya perlindungan konsumen, BPOM terus melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap seluruh produk suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia agar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Produk yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan akan ditindak secara tegas.


BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK – yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa – sebelum membeli atau mengonsumsi suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk menghindari pembelian produk ilegal yang tidak memiliki izin edar.


Apabila masyarakat mengalami efek samping atau keluhan setelah mengonsumsi produk suplemen kesehatan, BPOM mendorong untuk segera melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau melalui aplikasi e-MESO di laman e-meso.pom.go.id.


Selain itu, laporan terkait dugaan produksi, peredaran, promosi, maupun iklan produk suplemen ilegal atau mengandung bahan berbahaya juga dapat disampaikan langsung kepada BPOM maupun ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.


BPOM mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem kesehatan yang aman dan terpercaya dengan memilih produk legal serta melaporkan penyimpangan yang ditemukan di pasaran.

أحدث أقدم