LUWU – Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE). Desakan ini disampaikan menyusul temuan pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.
Ismail menegaskan bahwa DLH Kabupaten Luwu tidak boleh bersikap lunak dan harus menjalankan rekomendasi dari DLHK Sulsel secara tegas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini,” kata Ismail kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Ismail, sikap tegas dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan prioritas utama, bukan hanya formalitas administratif. Ia mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas pertambangan atau industri yang tidak taat aturan dapat sangat merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar.
“Rekomendasi dari DLHK Provinsi itu bukan tanpa alasan. Itu hasil dari proses verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan. Pemerintah daerah harus menyikapinya dengan serius, bukan malah diam atau menunda-nunda tindakan,” ujarnya.
Ismail juga menyebutkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi operasional PT Tiara Tirta Energi telah lama menyuarakan keresahan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan rusaknya kawasan sumber air bersih yang menjadi andalan warga.
Ia menekankan bahwa rekomendasi dari DLHK Sulsel hendaknya dijadikan momentum untuk mengevaluasi dan mengoreksi sistem pengawasan lingkungan di tingkat daerah.
“Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Luwu dapat segera mengambil tindakan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang lebih besar dan memastikan PT Tiara Tirta Energi bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Ismail.
Sebelumnya, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terhadap kegiatan operasional PT TTE. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas dasar itu, DLHK Sulsel merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Luwu maupun PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas rekomendasi tersebut.