Kasus Dokter JHS di Luwu: Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi


LUWU - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter berinisial JHS terhadap seorang pasien remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus didalami pihak kepolisian.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.


“Sejauh ini kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk korban, ibu korban, tiga orang perawat, serta terlapor sendiri, yakni dokter JHS,” kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).


Menurut Jody, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban yang tengah ditangani oleh dokter psikologi di Makassar. Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh Balai Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (B2TP2A) Kabupaten Luwu.


“Kami sudah bersurat ke B2TP2A agar korban bisa menjalani pemeriksaan psikologi di Makassar. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan hukum selanjutnya,” jelasnya.


Pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu baru bisa ditentukan setelah dilakukan gelar perkara dan hasil pemeriksaan psikologi diterima.


“Keputusan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami harus memastikan alat bukti yang ada cukup kuat,” tegas Jody.


Ia menambahkan, selain keterangan saksi, alat bukti lain yang akan dipertimbangkan adalah hasil pemeriksaan ahli, dalam hal ini dokter psikologi yang memeriksa korban.


“Kami belum bisa menyampaikan ke media terkait isi dari pemeriksaan saksi maupun terduga pelaku. Hasil pemeriksaan dokter juga masih kami tunggu,” ujarnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan tenaga medis dan korban yang masih di bawah umur. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Previous Post Next Post