Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere, 115 Adegan Tersangka Perjelas Kronologi


PALOPO - Polres Palopo, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere (28) di kediaman korban di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (2/6/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian yang menewaskan korban, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka pada Februari lalu di Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo.

 

Proses Rekonstruksi

Kepala Satuan Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan tersangka mengakui semua perbuatannya selama proses rekonstruksi berlangsung. Proses ini melibatkan beberapa adegan yang menggambarkan secara detail tindakan pelaku, mulai dari masuk ke rumah korban hingga menguburkan jenazahnya.

“Dalam rekonstruksi ini ada 115 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 50 tersangka melakukan pembunuhan, pada saat itu tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025) sore.

Lanjut Sahrir, Dalam rekonstruksi ini dihadiri dan dilakoni langsung  oleh para saksi dan tersangka baik dari saksi keluarga maupun rekan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

“Hampir tidak ada perbedaan antara berita acara pemeriksaan dengan hasil rekonstruksi. Keterangan tersangka dengan proses rekonstruksi hampir 99 persen, tersangka kooperatif, sejak awal dia jujur menceritakan apa yang telah dilakukan,” ucapnya.

“Tersangka mengikat mulut korban sejak masih dalam kamar, terus kemudian dibawa ke tempat korban dikubur di daerah Battang Barat,” tambahnya.

Menurut Sahrir, rekonstruksi ini menjawab keraguan dari pihak keluarga seperti tersangka tidak bisa bawa mobil.

“Tadi kita lihat sendiri dari pihak keluarga korban sendiri melihat bahwa tersangka bisa mengendarai mobil. Selanjutnya masalah adanya orang lain dalam perkara ini juga sudah terjawab bahwa tersangka hanya melakukan seorang diri,” ujarnya. 

Rekonstruksi ini sempat beberapa kali tertunda karena pihak Kepolisian Polres Palopo bermaksud melakukan di dalam Mako Polres namun pihak keluarga Feni Ere meminta di rumahnya.

“Beberapa kali kami ingin lakukan di dalam Mako Polres namun pihak keluarga menolak sehingga kami jadwalkan ulang lagi, alasan kami awalnya tidak lakukan di rumah korban karena pertimbangan keamanan namun setelah pihak keluarga korban menyatakan aman dilakukan di rumahnya maka kami lakukan disana,” tuturnya.

 

Tangis Histeris Keluarga

Suasana haru menyelimuti lokasi rekonstruksi saat keluarga korban, ibu dan ayah serta saudara Feni, menangis histeris melihat proses tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan, ibu Feni tidak bisa menahan air matanya saat melihat mobil jenazah Feni tiba di halaman rumahnya. Ayah dan saudara-saudara Feni juga tampak berduka mendalam.

Bahkan saat tersangka mengangkat korban ke dalam mobil, keluarganya sempat mengamuk-mengamuk hingga harus ditahan oleh aparat kepolisian.

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, menyatakan bahwa rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut secara gamblang.

"Kami harap lewat rekonstruksi kasus ini semua bisa terungkap, fakta-fakta bisa diungkapkan sepengetahuan kami dan banyak orang mengingat keterangan awal kemarin berbeda dengan yang di dalam tempat kejadian perkara," kata Abner.

 

Pelaku dan Kronologi Kejadian

Tersangka dalam kasus ini adalah Ahmad Yani alias Amma (35), seorang buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Motif pembunuhan diduga karena pelaku memendam perasaan terhadap korban.

Pada 25 Januari 2024, pelaku memasuki rumah korban melalui kamar mandi, kemudian memperkosa dan membunuhnya. Setelah itu, pelaku menguburkan jenazah korban di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

  

أحدث أقدم