Proses
Rekonstruksi
Kepala Satuan Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir
menyatakan tersangka mengakui semua perbuatannya selama proses rekonstruksi
berlangsung. Proses ini melibatkan beberapa adegan yang menggambarkan secara
detail tindakan pelaku, mulai dari masuk ke rumah korban hingga menguburkan
jenazahnya.
“Dalam rekonstruksi ini ada 115 adegan yang diperagakan,
pada adegan ke 50 tersangka melakukan pembunuhan, pada saat itu tersangka
membenturkan kepala korban ke lantai,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Senin
(2/6/2025) sore.
Lanjut Sahrir, Dalam rekonstruksi ini dihadiri dan
dilakoni langsung oleh para saksi dan
tersangka baik dari saksi keluarga maupun rekan pelaku sebelum dan sesudah
kejadian.
“Hampir tidak ada perbedaan antara berita acara
pemeriksaan dengan hasil rekonstruksi. Keterangan tersangka dengan proses
rekonstruksi hampir 99 persen, tersangka kooperatif, sejak awal dia jujur
menceritakan apa yang telah dilakukan,” ucapnya.
“Tersangka mengikat mulut korban sejak masih dalam kamar,
terus kemudian dibawa ke tempat korban dikubur di daerah Battang Barat,”
tambahnya.
Menurut Sahrir, rekonstruksi ini menjawab keraguan dari
pihak keluarga seperti tersangka tidak bisa bawa mobil.
“Tadi kita lihat sendiri dari pihak keluarga korban
sendiri melihat bahwa tersangka bisa mengendarai mobil. Selanjutnya masalah
adanya orang lain dalam perkara ini juga sudah terjawab bahwa tersangka hanya
melakukan seorang diri,” ujarnya.
Rekonstruksi ini sempat beberapa kali tertunda karena pihak
Kepolisian Polres Palopo bermaksud melakukan di dalam Mako Polres namun pihak
keluarga Feni Ere meminta di rumahnya.
“Beberapa kali kami ingin lakukan di dalam Mako Polres
namun pihak keluarga menolak sehingga kami jadwalkan ulang lagi, alasan kami awalnya
tidak lakukan di rumah korban karena pertimbangan keamanan namun setelah pihak
keluarga korban menyatakan aman dilakukan di rumahnya maka kami lakukan
disana,” tuturnya.
Tangis
Histeris Keluarga
Suasana haru menyelimuti lokasi rekonstruksi saat keluarga
korban, ibu dan ayah serta saudara Feni, menangis histeris melihat proses
tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan, ibu Feni tidak bisa
menahan air matanya saat melihat mobil jenazah Feni tiba di halaman rumahnya.
Ayah dan saudara-saudara Feni juga tampak berduka mendalam.
Bahkan saat tersangka mengangkat korban ke dalam mobil,
keluarganya sempat mengamuk-mengamuk hingga harus ditahan oleh aparat
kepolisian.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, menyatakan
bahwa rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut secara
gamblang.
"Kami harap lewat rekonstruksi kasus ini semua bisa
terungkap, fakta-fakta bisa diungkapkan sepengetahuan kami dan banyak orang
mengingat keterangan awal kemarin berbeda dengan yang di dalam tempat kejadian perkara,"
kata Abner.
Pelaku
dan Kronologi Kejadian
Tersangka dalam kasus ini adalah Ahmad Yani alias Amma
(35), seorang buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Motif
pembunuhan diduga karena pelaku memendam perasaan terhadap korban.
Pada 25 Januari 2024, pelaku memasuki rumah korban
melalui kamar mandi, kemudian memperkosa dan membunuhnya. Setelah itu, pelaku
menguburkan jenazah korban di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan
Wara Barat, Kota Palopo.