Marak Tempat Billiard di Belopa, Warga Soroti Jam Operasional dan Etika Usaha


LUWU – Maraknya tempat billiard di Kabupaten Luwu, khususnya di Ibu Kota Kabupaten, Belopa, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah tempat hiburan ini dinilai beroperasi tanpa pengawasan ketat, bahkan hingga dini hari.


Berdasarkan data yang dihimpun media, setidaknya ada enam tempat billiard yang sudah beroperasi di Belopa, sementara tiga lainnya sedang dalam proses renovasi dan persiapan pembukaan.


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar tempat billiard tersebut tidak memiliki kejelasan terkait jam operasional. Hal ini memicu kekhawatiran warga, terlebih karena belum jelasnya izin peruntukan bangunan dan gedung yang digunakan.


Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah Rocksfour Billiard, yang terletak di jalur dua Jalan Pahlawan, Belopa. Tempat ini diketahui beroperasi hingga pukul 04.00 Wita dan bahkan mengedarkan banner promosi buka pada malam takbiran Idul Adha, mulai pukul 11.00 hingga subuh.


“Seolah tidak menghargai umat Islam di malam Idul Adha. Saat sebagian dari kita sedang memanjatkan doa untuk saudara-saudara kita yang wukuf di Arafah, mereka justru mengajak bermain billiard dengan DJ dan pelayan berpakaian seksi. Sepertinya Luwu bukan lagi dikenal sebagai Kota Beriman,” ujar salah satu warga.


Selain masalah operasional hingga dini hari, keprihatinan juga muncul karena adanya pelajar yang diduga sering mengunjungi tempat billiard saat jam belajar, bahkan masih mengenakan seragam sekolah.


“Jam bukanya tidak jelas, banyak yang sampai subuh. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan baru pihak berwenang bertindak. Harusnya dicegah sejak awal,” tambah warga lainnya.


Warga juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Luwu yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi dan menindak tempat hiburan malam, termasuk billiard, café, dan rumah bernyanyi yang beroperasi hingga larut malam.


“Harusnya pemerintah daerah menetapkan aturan jam operasional. Satpol PP juga perlu rutin menggelar razia dan memastikan tempat hiburan ini tidak melanggar ketertiban umum,” desak warga Belopa.


Saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Juni 2025, Kabid Trantibum Satpol PP Luwu, Ilham, mengakui bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur operasional tempat billiard.


“Kami sudah pernah menyosialisasikan kepada pemilik usaha billiard agar tidak beroperasi hingga pukul 3 subuh,” ujarnya.


Ilham juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang seluruh pengusaha billiard dalam waktu dekat untuk mengadakan rapat dan merumuskan kesepakatan mengenai jam operasional.


“Terkait Rocksfour Billiard, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan. Jika diperintahkan, kami akan tindak lanjuti segera, termasuk malam takbiran,” pungkasnya.

أحدث أقدم