Luwu Sosialisasikan Transformasi Posyandu, Fokus pada Pelayanan Enam Bidang SPM

 


LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu mengikuti sosialisasi daring terkait implementasi Posyandu era baru yang mengusung pelayanan pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini berlangsung Kamis (12/6/2025) dari Lounge Kantor Bupati Luwu.


Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini mengatur transformasi pelayanan Posyandu agar mencakup enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.


Dalam kegiatan itu, narasumber dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu memaparkan materi mengenai tata kelola kelembagaan Posyandu. Narasumber tersebut juga merupakan pejabat di Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu.


Sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman lintas sektor mengenai transformasi Posyandu pasca terbitnya Permendagri tersebut. Selain itu, kegiatan ini mendorong penguatan pembinaan Posyandu secara berjenjang, dari tingkat pusat hingga ke desa dan kelurahan.


Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya peran Posyandu dalam mendukung kepala desa dan lurah, khususnya dalam hal pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik.


"Tim Pembina Posyandu di Luwu diharapkan dapat semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.


Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Camat Belopa, Camat Belopa Utara, Sekretaris Camat Bajo, serta para kepala desa dan bidan desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu.

Previous Post Next Post