Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan Barang Bukti dan Gelar Penjualan Langsung



PALOPO - Kejaksaan Negeri Palopo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/6/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Palopo, disaksikan unsur Forkopimda dan masyarakat.


Selain pemusnahan, kejaksaan juga menggelar penjualan langsung terhadap barang bukti rampasan yang telah inkracht dan dinyatakan layak untuk dilelang. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan.


Mewakili penjabat Wali Kota Palopo, staf ahli bidang hukum dan pemerintahan Amir Santoso turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Ikeu Bachtiar menjelaskan bahwa proses hukum pidana melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan eksekusi.


“Eksekusi tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap barang bukti. Barang bukti bisa dimusnahkan, dikembalikan kepada yang berhak, atau dirampas untuk negara dan dijual, kemudian hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Ikeu Bachtiar.


Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Sementara untuk penjualan langsung, barang-barang seperti telepon genggam ditawarkan kepada masyarakat secara terbuka.


Kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada publik terkait proses penegakan hukum pidana serta pengelolaan barang bukti yang transparan.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Palopo, perwakilan BNN Kota Palopo, Dinas Perdagangan, lurah setempat, serta sejumlah undangan lainnya.

أحدث أقدم