BPJS Kesehatan Palopo Tegaskan Komitmen Pelayanan JKN Setara bagi Seluruh Peserta

 


PALOPO – BPJS Kesehatan Cabang Palopo menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan setara bagi seluruh peserta, tanpa membedakan status kepesertaan.


Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.135.291 jiwa atau sekitar 93 persen masyarakat di wilayah Luwu Raya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Di Kota Palopo saja, jumlah peserta mencapai 183.872 jiwa, terdiri dari berbagai segmen kepesertaan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri, hingga pekerja formal.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Daniar Hasyim Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh peserta JKN, baik dari kelas I, II, maupun III.


“Untuk pelayanan JKN, semuanya sama. Yang membedakan hanya fasilitas rawat inap. Misalnya, kelas I biasanya terdiri dari satu hingga dua pasien per kamar, kelas II dua hingga tiga pasien, dan kelas III tiga hingga empat pasien per kamar,” kata Daniar Rabu (18/6/2025).


Ia menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, diwajibkan memberikan layanan sesuai standar, tanpa diskriminasi terhadap peserta berdasarkan kelas atau jenis keanggotaannya.


“Kami rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas mitra. Tujuannya agar layanan tetap adil, merata, dan berkualitas,” ujarnya.


Masyarakat yang merasa mendapat perlakuan berbeda karena jenis kepesertaan, lanjut Daniar, dapat menyampaikan laporan melalui layanan PANDAWA atau menghubungi Care Center 165.


Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski berkomitmen menyediakan layanan kesehatan menyeluruh, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan layanan yang tidak dapat dijamin. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Berikut beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Prosedur
    BPJS hanya menanggung layanan yang mengikuti sistem rujukan berjenjang. Jika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan (kecuali dalam kondisi gawat darurat), layanan tersebut bisa tidak ditanggung.

  2. Pengobatan Estetika
    Tindakan seperti operasi plastik untuk mempercantik diri, pemutihan kulit, atau perawatan gigi kosmetik tidak termasuk layanan medis yang mendesak dan tidak dijamin BPJS.

  3. Pengobatan Alternatif dan Komplementer
    Terapi seperti akupunktur, bekam, hipnoterapi, atau pengobatan tradisional yang tidak berbasis bukti medis tidak ditanggung.

  4. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
    Peserta yang sakit atau mengalami kecelakaan saat berada di luar negeri tidak akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS.

  5. Penyakit Akibat Ketergantungan Obat atau Alkohol
    Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol tidak menjadi tanggungan BPJS.

  6. Cedera karena Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
    Tindakan menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri, tidak ditanggung.

  7. Layanan Kesehatan Akibat Kejahatan atau Kecelakaan yang Sudah Ditanggung Pihak Lain
    Jika biaya perawatan sudah ditanggung oleh pihak lain, seperti Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan lalu lintas, maka BPJS tidak menanggung biaya ganda.


BPJS Kesehatan Palopo mengimbau masyarakat agar memahami cakupan layanan JKN, termasuk yang tidak dijamin, guna menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.


“Kami berharap masyarakat lebih proaktif mencari informasi, agar layanan kesehatan yang diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutup Daniar. 

أحدث أقدم