PALOPO - Seorang mahasiswi berinisial ST (19)
asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan dalam kasus dugaan
pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan,
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan ST
dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar
pukul 20.00 Wita.
“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah
pertimbangan hukum yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun
proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)
pagi.
Lanjut Sahrir, terlapor ST, diamankan polisi setelah
diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda,
Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu.
“Kasus ini bermula ketika ST membeli sebungkus tisu
seharga Rp13.000 di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100.000. Ia menerima
kembalian sebesar Rp 87.000. Tak lama berselang, ST kembali ke kios tersebut
dan menukarkan selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp 50.000,
pemilik kiospun curiga,” ucapnya.
“Saat curiga, pemilik kios bernama Widawaty Uni,
membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang milik pribadinya. Kedua
lembar uang Rp100.000 yang digunakan ST tampak berbeda dan diduga kuat palsu,
sehingga pemilik kios melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujarnya.
Menurut Sahrir,
dalam penanganan kasus tersebut, dari hasil interogasi awal, ST mengakui
telah mencetak dua lembar uang palsu menggunakan peralatan pribadi di tempat
tinggalnya.
“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan
pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,”
tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, yakni di
sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan
Bara, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit
printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” ungkapnya.
Sahrir mengatakan, meski ST telah diamankan namun polisi
memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
“Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usia,
sikap kooperatif selama penyelidikan, serta adanya permohonan dari pihak
keluarga.ST tidak kami tahan, namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Proses hukum tetap berjalan,” tegas Sahrir.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut
untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
“Kami masih telusuri kemungkinan adanya jaringan atau
jumlah uang palsu lain yang sudah beredar. Kami juga bekerja sama dengan unit
terkait untuk mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap
peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di toko atau warung
kecil.