Gunakan Uang Palsu di Kios, Mahasiswi di Palopo Diamankan Polisi, Kini Dikembalikan ke Keluarganya



PALOPO - Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan,


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan ST dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita.


“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) pagi.


Lanjut Sahrir, terlapor ST, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu.


“Kasus ini bermula ketika ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100.000. Ia menerima kembalian sebesar Rp 87.000. Tak lama berselang, ST kembali ke kios tersebut dan menukarkan selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp 50.000, pemilik kiospun curiga,” ucapnya.


“Saat curiga, pemilik kios bernama Widawaty Uni, membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang milik pribadinya. Kedua lembar uang Rp100.000 yang digunakan ST tampak berbeda dan diduga kuat palsu, sehingga pemilik kios melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujarnya.


Menurut Sahrir,  dalam penanganan kasus tersebut, dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.


“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” tuturnya.


Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, yakni di sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara, polisi menyita sejumlah barang bukti.


“Kami menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” ungkapnya.


Sahrir mengatakan, meski ST telah diamankan namun polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.


“Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usia, sikap kooperatif selama penyelidikan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga.ST tidak kami tahan, namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Sahrir.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.


“Kami masih telusuri kemungkinan adanya jaringan atau jumlah uang palsu lain yang sudah beredar. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di toko atau warung kecil.


“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan ragu untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” harapnya.

Previous Post Next Post