Dinkes Palopo Siap Tindak Tenaga Kesehatan yang Langgar Prosedur Usai Dugaan Pelecehan oleh Dokter


PALOPO – Dokter yang Diduga lecehkan pasien remaja yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, juga bekerja di salah satu rumah sakit umum di Kota Palopo.


Kasus ini turut menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo. Kepala Dinas Kesehatan Palopo, Irsan Nugraha, menyatakan keprihatinannya dan menekankan pentingnya perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan.


Menurut Irsan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar prosedur pelayanan medis, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami beri ruang kepada pihak berwenang untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini,” kata Irsan, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).


Lanjut Irsan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan  memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan.


“Jika terbukti benar, ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami tak akan ragu memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional,” ucapnya.


Irsan mengatakan Dinkes Palopo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap tenaga medis yang bekerja di wilayahnya, termasuk jika yang bersangkutan juga bertugas di Kota Palopo.


“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat mengakses layanan kesehatan. Pengawasan terhadap tenaga kesehatan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.


Pernyataan Pihak Rumah Sakit Tempat JHS Bekerja

Diketahui terduga berinisial JHS juga bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Mega Buana Kota Palopo. Pihak manajemen RSU Mega Buana menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik profesi.


Direktur RS Mega Buana Palopo, Herman Jaya, menyatakan bahwa JHS merupakan dokter gigi spesialis bedah mulut yang juga berstatus sebagai ASN di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu dan bekerja paruh waktu RSU Mega Buana.


Jika terbukti bersalah secara hukum dan melanggar kode etik, kami tidak akan mentolerir. Kami akan memutus hubungan kerja dengan dokter bersangkutan apabila terbukti melakukan tindakan tidak etis. 


"Tidak ada tempat bagi pelaku pelanggaran etika seperti itu di lingkungan kami. Kami akan mengambil langkah tegas jika ada keputusan resmi dari pihak berwenang," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.


Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.


"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.

 

 

 

Previous Post Next Post