PALOPO – Dokter yang Diduga lecehkan pasien remaja yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, juga bekerja di salah satu rumah sakit umum di Kota Palopo.
Kasus ini turut menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo. Kepala Dinas
Kesehatan Palopo, Irsan Nugraha, menyatakan keprihatinannya dan menekankan
pentingnya perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Irsan,
pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada
tenaga kesehatan yang terbukti melanggar prosedur pelayanan medis, pihaknya
menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tetap
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Sebagai warga negara yang baik,
kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami beri
ruang kepada pihak berwenang untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini,” kata Irsan, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Lanjut Irsan, jika hasil penyelidikan membuktikan
adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi yang
tegas sesuai dengan aturan.
“Jika terbukti benar, ini menjadi
keprihatinan kita bersama. Kami tak akan ragu memberikan sanksi kepada tenaga
kesehatan yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional,” ucapnya.
Irsan
mengatakan Dinkes Palopo memiliki kewenangan
untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap tenaga medis yang bekerja di
wilayahnya, termasuk jika yang bersangkutan juga bertugas di Kota Palopo.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Kejadian seperti ini tidak boleh terulang agar masyarakat merasa aman dan
nyaman saat mengakses layanan kesehatan. Pengawasan
terhadap tenaga kesehatan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh
pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang
berlaku,” ujarnya.
Pernyataan
Pihak Rumah Sakit Tempat JHS Bekerja
Diketahui terduga
berinisial JHS juga bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Mega Buana Kota Palopo. Pihak manajemen RSU Mega Buana menegaskan akan menjatuhkan
sanksi tegas kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Direktur RS Mega Buana Palopo,
Herman Jaya, menyatakan bahwa
JHS merupakan dokter gigi spesialis bedah mulut yang juga berstatus sebagai ASN
di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu
dan bekerja paruh waktu RSU
Mega Buana.
“Jika terbukti bersalah secara hukum dan melanggar kode etik, kami tidak akan mentolerir. Kami akan memutus hubungan kerja dengan dokter bersangkutan apabila terbukti melakukan tindakan tidak etis.
"Tidak ada tempat bagi pelaku
pelanggaran etika seperti itu di lingkungan kami. Kami akan mengambil langkah
tegas jika ada keputusan resmi dari pihak berwenang," tuturnya.
Sebelumnya
diberitakan seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten
Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien remaja
berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan
kisah adiknya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang viral di akun
Instagram @infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut
terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang
diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil
membawa cokelat.
"Adekku ketakutan sekali karena
dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba.
Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban
dalam unggahan tersebut.