PT Masmindo Luruskan Informasi Soal Aksi Sekelompok Warga Blokade Jalan di Latimojong hingga Operasional Terganggu


LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinannya atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, akibat aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.


Aksi yang telah berlangsung selama enam hari tersebut berdampak langsung terhadap distribusi logistik serta kelancaran kegiatan pertambangan yang dilakukan secara sah dan berizin.


"Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum," tegas Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim.


Pihak MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh pihak keluarga Bustam telah melalui proses pembebasan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses verifikasi administrasi dilakukan secara terbuka, melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah kabupaten. Seluruh rangkaian tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.


MDA juga menyatakan memahami pentingnya nilai-nilai budaya lokal dalam setiap proses pembangunan. Terkait keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim lahan, perusahaan telah menawarkan solusi bermartabat berupa relokasi ke tempat yang lebih aman dan layak, dengan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.


Namun, perusahaan menegaskan bahwa setiap klaim tambahan atas kepemilikan lahan yang tidak dilengkapi dokumen resmi harus diselesaikan melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak dinilai berisiko merusak iklim investasi dan menciptakan preseden negatif.


Sebagai informasi, wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT) yang tunduk pada aturan ketat terkait keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.


Hingga saat ini, MDA terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan juga berkomitmen memastikan keberlangsungan operasional serta perlindungan terhadap karyawan, masyarakat lokal, dan mitra kerja yang terdampak.

Previous Post Next Post