Polisi dan BPOM Palopo Gagalkan Peredaran 11.000 Butir Obat Terlarang


PALOPO - Tim gabungan dari Polres Palopo dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin edar sebanyak 11.000 butir.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) di depan kantor jasa pengiriman J&T Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.


Pelaku berinisial WS (31), warga Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan berisi ribuan butir obat daftar G—jenis obat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter dan diawasi ketat.


Penelusuran dan Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah BPOM menerima informasi adanya pengiriman obat ilegal ke alamat fiktif di Palopo. Petugas gabungan kemudian menyusun strategi penangkapan dengan mengawasi aktivitas di drop point J&T.


Sekitar pukul 13.15 WITA, pria yang belakangan diketahui bernama Waldi Said alias Waldi tiba di lokasi dan mengambil paket tersebut. Petugas yang telah bersiaga segera mengamankan Waldi.


Saat dibuka, isi paket berupa ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Palopo dan sekitarnya.


Waldi diketahui datang bersama seorang temannya, Irfan Jamal alias Opang, yang menunggu di atas sepeda motor. Keduanya langsung dibawa ke kantor BPOM Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Modus Operandi

Menurut hasil pemeriksaan awal, Waldi memesan obat tersebut melalui akun Instagram. Ia menggunakan identitas palsu "Mas Ajun" dan mencantumkan alamat serta nomor ponsel fiktif agar pengiriman tak mudah dilacak.


Dengan menyamar sebagai penerima sah, Waldi langsung mengambil paket di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi yang ia peroleh dari pengirim.


Pengakuan dan Tindak Lanjut

Dalam interogasi, Waldi mengaku bahwa obat tersebut memang dipesannya sendiri. Ia juga menyebut rekannya tidak mengetahui isi paket yang diambil.

Sementara itu, berdasarkan surat permohonan dari Kepala BPOM Palopo, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa peredaran obat tanpa izin bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat, apalagi jika disalahgunakan.

Previous Post Next Post