Polsek Mangkutana Tangkap Terduga Penipu Bermodus Belanja Lalu Kabur


LUWU TIMUR - Polsek Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang emak-emak inisial YI (50) warga asal Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan karena diduga melakukan penipuan salah satu kios di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.


Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu menyatakan YI diamankan setelah ada laporan warga dan hanya hitungan jam setelah rekaman Video CCTV viral di media sosial.


Setelah dilakukan penyelidikan, YI diketahui sedang tinggal di salah satu rumah kerabatnya di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sehingga petugas langsung mengamankannya,” kata Simon saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025)..


Lanjut Simon, YI saat menjalankan aksinya menyasar kios yang menjual barang campuran dan mini ATM.


“Modusnya, setelah mengemas barang jualan di kios, dia berpura-pura lupa bawa uang lalu kabur,” ucapnya.


YI diduga mengelabui korban bahwa dia akan pergi mengambil uang lalu kembali membayar barang yang dia bawa namun setelah ditunggu dia tak kunjung datang,” tambahnya.


Menurut Simon, saat dimintai keterangan, YI mengakui perbuatannya namun dia membantah menipu korban,


“Menurut terduga pelaku, dia tidak kembali membayar barang yang dia ambil lantaran salah jalan saat kembali. Dia juga mengakui bahwa tahun 2024 dia sempat menyewa rumah kost di Kecamatan Bone-Bone dan beroperasi di wilayah Luwu Utara selanjutnya bergeser ke Luwu Timur awal tahun 2025,” ujarnya..


Simon mengimbau semua masyarakat yang merasa menjadi korban agar datang ke Mapolsek Mangkutana.


”Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan berdasarkan pengaduan korban, kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban lagi agar datang ke kantor,” harapnya.

Previous Post Next Post