LUWU TIMUR - Polsek Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang emak-emak
inisial YI (50) warga asal Kecamatan
Mappideceng, Kabupaten
Luwu Utara, Sulawesi Selatan karena
diduga
melakukan penipuan salah satu kios di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu menyatakan YI diamankan setelah ada laporan warga dan hanya
hitungan jam setelah rekaman Video CCTV viral di media sosial.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, YI diketahui sedang tinggal di salah satu rumah kerabatnya di Desa
Pancakarsa,
Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu
Timur, sehingga petugas langsung mengamankannya,” kata Simon saat dikonfirmasi,
Selasa (6/5/2025)..
Lanjut Simon, YI
saat menjalankan aksinya menyasar kios yang menjual barang campuran dan mini ATM.
“Modusnya,
setelah mengemas barang jualan di kios, dia berpura-pura lupa bawa uang lalu kabur,” ucapnya.
“YI
diduga mengelabui korban
bahwa dia akan pergi mengambil uang lalu kembali membayar barang yang dia bawa
namun setelah ditunggu dia tak kunjung datang,” tambahnya.
Menurut Simon, saat
dimintai keterangan, YI mengakui perbuatannya namun dia membantah menipu
korban,
“Menurut terduga pelaku, dia
tidak kembali membayar barang yang dia ambil lantaran salah jalan saat kembali. Dia juga mengakui bahwa tahun 2024 dia sempat
menyewa rumah kost di Kecamatan
Bone-Bone dan beroperasi di wilayah Luwu Utara selanjutnya bergeser ke Luwu
Timur awal tahun 2025,” ujarnya..
Simon mengimbau semua masyarakat yang merasa menjadi
korban agar datang ke Mapolsek Mangkutana.
”Terduga pelaku
saat ini sudah kami amankan
berdasarkan pengaduan korban, kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban
lagi agar datang ke kantor,” harapnya.