LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” pada Kamis (22/5/2025), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Kejari Luwu.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Jumliana, S.Ag., MM, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H. Hadir pula para kepala desa dan perangkat desa dari enam kecamatan di Kabupaten Luwu, yakni Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa secara bertanggung jawab, serta sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Jumliana menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Luwu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa agar anggaran yang digunakan tepat