PALOPO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pemuda asal Kabupaten Luwu ditangkap di sebuah rumah di Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Keduanya berinisial MA (20), warga Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, dan RR (22), warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika di sekitar Kompleks BTP Bogar. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, kepada wartawan.
Saat penggerebekan berlangsung, keduanya tengah berada di dalam rumah milik seorang pria bernama M. Yusri. Petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh pemilik rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 1,61 gram di dalam saku celana MA. Sementara dari RR, ditemukan sabu seberat 0,34 gram di lantai yang diakuinya sebagai miliknya. Polisi juga menyita satu pipet plastik serta dua unit ponsel.
Dalam interogasi awal, MA mengaku memperoleh sabu seberat 10 gram dari seorang pria bernama Addi. Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor asing berkode +63, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025.
Barang haram tersebut diterima melalui sistem "tempel" di pinggir Jalan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali atas perintah Addi melalui media sosial.
Penjualan dilakukan melalui akun Instagram milik para pelaku, yakni @palopoanonymous_act dan @tub4tubs.act, dengan sistem pembayaran menggunakan aplikasi DANA.
"Setelah pembayaran diterima, lokasi pengambilan sabu dikirim melalui aplikasi Maps. Pola ini merupakan sistem 'tempel' yang kini marak digunakan," tambah Iptu Abdul Majid.
Polisi kini masih memburu Addi, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.