PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 untuk segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik dalam kota Palopo jelang masa tenang yang akan dimulai Rabu (21/5/2025) pukul 00.00 Wita.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyatakan menyatakan
penertiban APK merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim politik yang
tertib dan kondusif menjelang pencoblosan.
“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana
kondusif. Sesuai peraturan, masa tenang adalah waktu yang harus steril dari
segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye maupun
pemasangan APK di ruang publik,” kata Khaerana, Senin (19/5/2025).
"Kami meminta peserta dan tim kampanye untuk segera
menertibkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Jika tidak, kami
akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa,"
harapnya.
Lanjut Khaerana, pihaknya telah menerbitkan surat resmi
bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan
kepada seluruh pihak terkait.
“Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Bawaslu untuk
menindak jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Tidak hanya pasangan calon,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo juga diminta untuk ikut bertanggung
jawab dalam proses pembersihan,” ucapnya.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas
Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan aturan mengenai
penurunan APK telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” ujar Ardiansah.
Menurut Ardiansah, merujuk pada pasal 66 ayat (7) UU
Pilkada yang menyebut bahwa seluruh APK wajib dibersihkan paling lambat tiga
hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam
PKPU 13 Pasal 28 ayat (5).
“Dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5) disebutkan bahwa KPU
wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama pasangan calon,
partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu,” tuturnya.
Ardiansah menekankan bahwa tanggung jawab pembersihan APK
merupakan kerja bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan
lembaga pengawas.
Bawaslu pun mengingatkan agar tidak ada lagi APK yang
masih terpasang ketika masa tenang dimulai. Jika ditemukan pelanggaran,
pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diambil demi menjaga marwah PSU yang bersih,
jujur, dan adil di Kota Palopo. Integritas demokrasi harus dijaga bersama oleh
semua pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan
melaporkan jika masih ditemukan aktivitas kampanye terselubung saat masa tenang
berlangsung,” jelasnya.
PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24
Mei 2025, sesuai hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan KPU Kota
Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan
suara (TPS) maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno
Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Putusan ini merupakan
tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal
Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu.