MAKASSAR- Seorang petani di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus berurusan hukum usai mencuri dua karung berisi merica.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan petani bernama Muh Sulfikar (22), dia pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 lalu, di perkebunan merica milik korban Hamka (47) yang terletak di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka Muh Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong.
Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ). RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka.
"Tersangka Muh Sulfikar adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai. Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," jelas Agus Salim, Senin (28/4/2025).
Agus Salim bilang, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh Muh Sulfikar yang bekerja sebagai petani merica.
"Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan dua orang anak, namun sudah berpisah sejak lima tahun lalu," ucap Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan, dalam kasus itu tersangka telah mengakui dan sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban. Dalam hal ini Tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restorative Justice (RJ) sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja," ujarnya.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban, dan masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," beber Agus Salim.
Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," tutur dia.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," harap Agus Salim.