Jelang PSU, Bawaslu Palopo Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon 04


PALOPO - Jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap temuan dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin.


Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan temuan dugaan pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran mulai dari informasi kecil sampai dibuat menjadi sebuah temuan.


“Penelusuran kami lakukan sejak Maret 2025 hingga hari ini (Minggu) kami register menjadi temuan dugaan pelanggaran, prosesnya memang panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan, temuan itu kami harus buktikan  dan kami yakin bahwa temuan itu adalaah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Minggu (27/4/2025) sore.


Lanjut Ardiansah , temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan material sehingga diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Calon Wali Kota Palopo yang dimaksud yakni Naili Trisal dan liaison officer (LO)-nya sebagai terlapor dalam temuan ini.


"Ada dokumen yang kami duga salah dimasukkan oleh Paslon yang diduga pelanggaran administrasi, sehingga kami sementara mengkaji apakah kesalahan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang berujung pada keputusan kami memberikan upaya koreksi kepada KPU atau seperti apa, karena itu masih dalam pengkajian," ucap Ardiansah .


Ardiansah menyampaikan adapun prosesnya, pihaknya tidak lagi melakukan klarifikasi karena dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran tidak wajib melakukan klarifikasi.



“Apa yang menjadi pokok temuan kami ini adalah hanya persoalan administrasi. Alat bukti dan bukti yang ada pada kami sudah jelas, jadi sisa kami mengkaji hasil penelusuran kami itu kemudian kami simpulkan apakah kami rekomendasikan ke KPU atau seperti apa,” ujarnya.


“Pokok temuan kami adalah terkait dengan syarat administrasi calon,  mengenai dokumen apa yang menjadi persoalan belum bisa kami sampaikan ke publik, kami hanya menyampaikan bahwa kami sedang menangani kasus terkait dugaan pelanggaran secara administrasi,” tambahnya.


Menurut Ardiansah, pihaknya saat ini meminta pandangan ahli terkait dengan kasus ini. Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU terkait hal tersebut. KPU akan diberi kesempatan untuk menelaah dugaan pelanggaran administrasi tersebut dan menindaklanjutinya.


“Kami fokus dulu pada pengambilan keterangan ahli karena kasus ini sebenarnya bukan ditemukan pada hari ini. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran administrasi maka kami sampaikan ke KPU,” tuturnya.
Previous Post Next Post