PALOPO - Jelang pelaksanaan pemungutan suara
ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap temuan dugaan
pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad
Syarifuddin.
Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra
mengatakan temuan dugaan pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan
informasi awal dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran
mulai dari informasi kecil sampai dibuat menjadi sebuah temuan.
“Penelusuran kami lakukan sejak Maret 2025 hingga hari
ini (Minggu) kami register menjadi temuan dugaan pelanggaran, prosesnya memang
panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan, temuan itu kami harus
buktikan dan kami yakin bahwa temuan itu
adalaah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di
kantor Bawaslu, Minggu (27/4/2025) sore.
Lanjut Ardiansah , temuan tersebut dinyatakan memenuhi
syarat formil dan material sehingga diregistrasi dengan nomor
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Calon Wali Kota Palopo yang dimaksud yakni
Naili Trisal dan liaison officer (LO)-nya sebagai terlapor dalam temuan ini.
"Ada dokumen yang kami duga salah dimasukkan oleh
Paslon yang diduga pelanggaran administrasi, sehingga kami sementara mengkaji
apakah kesalahan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang berujung pada
keputusan kami memberikan upaya koreksi kepada KPU atau seperti apa, karena itu
masih dalam pengkajian," ucap Ardiansah .
Ardiansah menyampaikan adapun prosesnya, pihaknya tidak
lagi melakukan klarifikasi karena dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran tidak
wajib melakukan klarifikasi.
“Apa yang menjadi pokok temuan kami ini adalah hanya
persoalan administrasi. Alat bukti dan bukti yang ada pada kami sudah jelas,
jadi sisa kami mengkaji hasil penelusuran kami itu kemudian kami simpulkan
apakah kami rekomendasikan ke KPU atau seperti apa,” ujarnya.
“Pokok temuan kami adalah terkait dengan syarat
administrasi calon, mengenai dokumen apa
yang menjadi persoalan belum bisa kami sampaikan ke publik, kami hanya
menyampaikan bahwa kami sedang menangani kasus terkait dugaan pelanggaran
secara administrasi,” tambahnya.
Menurut Ardiansah, pihaknya saat ini meminta pandangan
ahli terkait dengan kasus ini. Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU terkait hal
tersebut. KPU akan diberi kesempatan untuk menelaah dugaan pelanggaran
administrasi tersebut dan menindaklanjutinya.