LUWU TIMUR - Dua warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Diduga melakukan pencurian telepon seluler (Ponsel) dan Jengkol di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul. 02.30 WITA.
Kasubsi
Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik
menyatakan satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
“Dari dua pelaku yang diduga melakukan pencurian, satu diantaranya
berhasil ditangkap
sementara satu lainnya berhasil kabur,” kata Taufik.
Lanjut Taufik, terduga pelaku yang berhasil
ditangkap yakni BS (40) warga Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,
Sulawesi Selatan.
“Sementara pelaku lainnya yakni AN warga Anak Banua, Kabupaten Wajo, berhasil
melarikan diri saat dikejar
korban,” ucap Taufik.
”Jadi
mereka sempat dipergoki korban saat mereka akan mencuri, satu
orang diamankan polisi
dan yang
satu
lagi kabur,”
tambah Taufik.
Menurut Taufik, BS dan AN telah melakukan
pencurian Ponsel di Pasar Mahalona, Luwu Timur, selanjutnya mencuri jengkol sebanyak tiga karung di Desa Tole, Kecamatan Towuti.
”Pelaku
menyewa
mobil di wilayah
Sengkang, Kabupaten Wajo, selanjutnya menuju
Luwu Timur, pertama curi Ponsel di pasar Mahalona, lalu curi jengkol, saat curi jengkol korban
terbangun dan memergoki pelaku. Saat kepergok, pelaku yang masuk ke dalam mobil hendak melarikan
diri namun korban sigap menangkap satu pelaku, sehingga satu pelaku lain berhasil
kabur meninggalkan mobil,” terang Taufik.