PALOPO - Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi
Selatan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Palopo Raodatul Jannah menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para
pensiunan, Pemerintah Kota Palopo sudah menyiapkan hal tersebut.
“Ini baru PP yang turun, nanti akan ada Juknisnya turun
dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya cairkan pada hari Kamis
(20/3/2025) sebelum kita cuti bersama,” kata Raodatul saat dikonfirmasi di
ruangannya, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Raodatul,
tak hanya ASN yang akan menerima THR akan tetapi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja akan menerimanya.
“Juga pegawai PPPK yang sudah terdaftar, jadi dalam hal
ini adalah PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo. Ada sekitar 160
orang guru yang terangkat 2022,” ucapnya.
Menurut Raodatul, besarnya anggaran THR Kota Palopo sama
besarannya dengan gaji yang setiap bulan dikeluarkan.
“Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar,
jadi THR dan Gaji ke 13 otomatis hampir sama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan kompas.com Presiden Prabowo
Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR,
termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada
seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit
TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan," ujar Prabowo di Istana Merdeka,
Selasa (11/3/2025).
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor
1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara
tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.