Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan


PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  melaksanakan pemusnahan barang bukti  dari sejumlah kasus kejahatan terutama narkotika dan obat daftar yang dijual bebas  tanpa izin.


Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Palopo  Sulawesi Selatan, Rabu (13/2/2025) sore.


Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja,  obat daftar G  dan timbangan elektronik.  


“Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu dimasak  sementara barang bukti lain seperti ganja, buku rekening, plastik saset, pipet dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara timbangan elektronik dihancurkan dengan cara dipukul palu,” kata Agus, Rabu.  


Lanjut Agus, dari sekian kasus kejahatan  kasus tertinggi adalah kasus narkotika dan peredaran obat daftar G. 


“Sebanayk 520 gram sabu dan ganja 500 gram, serta  timbangan digital 4 unit dan tramadol 33 butir,” ucap Agus.


Agus Susandi mengungkap barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkracht.


“Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 16 perkara yang sudah inkracht,” ujar Agus.


Kejari Palopo juga menjual langsung barang rampasan berupa telepon seluler (Ponsel)  yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


“Sebanyak 14 handphone dijual dengan harga murah pada kesempatan tersebut mulai harga Rp 10.000 hingga Rp 450.000,” tutur Agus.

أحدث أقدم