Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Luwu 2022, Kejari Tetapkan Ketua dan 2 Bendahara Dinyatakan Tersangka


LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah komite olahraga nasional indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.

 

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman mengatakan tiga orang dinyatakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

 

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ARM jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, kemudian SS jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu dan A jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu,” kata Ardi saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

 

Menurut Ardi, modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.

 

“Ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” ucap Ardi.

 

Lanjut Ardi, berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta.

 

“Nilai kerugian negara sebesar RP 368.979.000. Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ujar Ardi.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.

Previous Post Next Post