LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah komite olahraga
nasional indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman
mengatakan tiga orang dinyatakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Tiga orang yang ditetapkan tersangka
masing-masing ARM jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, kemudian SS jabatan
Bendahara KONI Kabupaten Luwu dan A jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu,”
kata Ardi saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Menurut Ardi, modus operandi ketiga tersangka
tersebut yakni memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana hibah KONI
Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.
“Ketiga tersangka memanipulasi laporan
pertanggungjawaban dan terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban
dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan
Negara,” ucap Ardi.
Lanjut Ardi, berdasarkan hasil gelar perkara
oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan laporan hasil
perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan kerugian
negara hingga ratusan juta.
“Nilai kerugian negara sebesar RP
368.979.000. Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama
dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ujar
Ardi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangka
melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah
diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.