PALOPO - Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa serta menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza, menjelaskan
bahwa dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN tetap produktif
meskipun menjalankan ibadah puasa.
"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk
memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kewajiban sebagai
aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"
kata Firmanza, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan surat edaran Pemkot Palopo, penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadhan sebagai berikut :
- Senin-Kamis: Masuk pukul 07.45-08.00 WITA, pulang pukul 14.45-16.30 WITA.
- Jumat: Masuk pukul 07.45-08.00 WITA, pulang pukul 15.15-17.00 WITA.
Sebelumnya, jam kerja ASN Pemkot Palopo berlangsung dari pukul 07.00-07.30 hingga 16.00 WITA, dan pada Jumat hingga pukul 16.30 WITA.
Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa meskipun terjadi
perubahan jam kerja, seluruh instansi diharapkan tetap menjaga kualitas
pelayanan publik. Selain itu, ASN juga diimbau untuk tetap menjaga disiplin dan
produktivitas selama bulan Ramadhan.
“ASN harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,
serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Palopo,” ucap
Firmanza.
“Jangan jadikan bulan Ramadan sebagai alasan untuk
bermalas-malasan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti
biasa,” ujar Firmanza.
Firmanza juga menegaskan bahwa selain penyesuaian jam
kerja, Pemkot Palopo akan tetap menjalankan program Safari Ramadan.
“Diminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.