PALOPO - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena bermasalah di syarat calon yakni menggunakan ijazah paket C palsu dan diperintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU), sejumlah partai pengusung belum memberikan nama yang akan diusulkan untuk mengganti Trisal Tahir.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palopo, Ikrar menyatakan partainya akan membicarakan secara khusus soal pengganti
Trisal Tahir dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebagai salah satu partai
pengusung.
“Kami akan bicarakan
khusu soal itu dan tentu saja ada komunikasi dengan partai pengusung lainnya,
kemarin kita bersama partai Gerindra,” kata Ikrar saat dikonfirmasi, Selasa
(25/2/2025) siang.
Lanjut Ikrar, Partai
Demokrat juga belum memiliki nama yang didorong baik dari Demokrat maupun dari
Gerindra untuk mengganti Trisal Tahir.
“Secara spesipik belum
ada nama yang diancang-ancang, tapi kami mengikuti perkembangan nama-nama yang
muncul di Kota Palopo seperti nama istri Trisal Tahir, yang jelas melihat
perkembangan siapa figur yang tepat kedepan,” ucap Ikrar.
“Kami sudah belajar dari
apa yang kami alami sekarang, tentu nanti kami lebih akurat untuk mengusung,
yang jelas kalau kami mengusung tentu harus menang,” tambah Ikrar.
Ikrar menyatakan
mengenai mekanisme di Demokrat saat ini belum ada tapi masih menunggu arahan pimpinan
tertinggi.
“Apalagi waktu dari PSU
ini terbatas hanya 90 hari dan juga kami belum mendapat petunjuk tekhnis dari
penyelenggara, nantilah pada saatnya akan ada apalagi kami di Demokrat masih
sibuk dengan kongres di Jakarta,” ujar ikrar.
Sementara Partai
Gerindra selaku pengusung utama belum memberikan pernyataan siapa yang akan
didorong untuk mengganti Trisal Tahir.
Ketua DPC Partai
Gerindra Kota Palopo, Hasriani yang dikonfirmasi belum memberi
keterangan.
Sebelumnya
Pilkada Kota Palopo pasangan nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin
diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. Dalam perjalanannya Trisal Tahir
dinyatakan Diskualifikasi oleh MK pada Senin (24/2/2025) karena ijazah paket C
yang digunakan sebagai syarat calon dinyatakan palsu.
Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara hasil pemilihan
umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2
Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan
pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
MK memutuskan, mendiskualifikasi calon
wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. karena itu, Pilkada Palopo akan digelar
ulang.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam
putusannya pada Senin (24/2/2025) malam menyatakan bahwa Amar putusan mengadili
dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk
seluruhnya dalam pokok permohonan. Kemudian Suhartoyo mengatakan, keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil
pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad
Syarifuddin batal.
“Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September
2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kota Palopo nomor 340 tentang
penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil
walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004,” kata Suhartoyo saat
membacakan putusan yang disiarkan secara live via Youtube.