Trisal Tahir Didiskualifikasi, Partai Pengusung Gerindra dan Demokrat Belum Siapkan Pengganti

 


PALOPO - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena bermasalah di syarat calon yakni menggunakan ijazah paket C palsu dan diperintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemilihan  ulang atau pemungutan suara ulang (PSU), sejumlah partai pengusung belum memberikan nama yang akan diusulkan untuk mengganti Trisal Tahir.


Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palopo, Ikrar menyatakan partainya akan membicarakan secara khusus soal pengganti Trisal Tahir dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebagai salah satu partai pengusung.


“Kami akan bicarakan khusu soal itu dan tentu saja ada komunikasi dengan partai pengusung lainnya, kemarin kita bersama partai Gerindra,” kata Ikrar saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025) siang.


Lanjut Ikrar, Partai Demokrat juga belum memiliki nama yang didorong baik dari Demokrat maupun dari Gerindra untuk mengganti Trisal Tahir.


“Secara spesipik belum ada nama yang diancang-ancang, tapi kami mengikuti perkembangan nama-nama yang muncul di Kota Palopo seperti nama istri Trisal Tahir, yang jelas melihat perkembangan siapa figur yang tepat kedepan,” ucap Ikrar.


“Kami sudah belajar dari apa yang kami alami sekarang, tentu nanti kami lebih akurat untuk mengusung, yang jelas kalau kami mengusung tentu harus menang,” tambah Ikrar.


Ikrar menyatakan mengenai mekanisme di Demokrat saat ini belum ada tapi masih menunggu arahan pimpinan tertinggi.


“Apalagi waktu dari PSU ini terbatas hanya 90 hari dan juga kami belum mendapat petunjuk tekhnis dari penyelenggara, nantilah pada saatnya akan ada apalagi kami di Demokrat masih sibuk dengan kongres di Jakarta,” ujar ikrar.


Sementara Partai Gerindra selaku pengusung utama belum memberikan pernyataan siapa yang akan didorong untuk mengganti Trisal Tahir.


Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palopo, Hasriani yang dikonfirmasi belum memberi keterangan.


Sebelumnya Pilkada Kota Palopo pasangan nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. Dalam perjalanannya Trisal Tahir dinyatakan Diskualifikasi oleh MK pada Senin (24/2/2025) karena ijazah paket C yang digunakan sebagai syarat calon dinyatakan palsu.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.


MK memutuskan, mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. karena itu, Pilkada Palopo akan digelar ulang.


Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam putusannya pada Senin (24/2/2025) malam menyatakan bahwa Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan. Kemudian Suhartoyo mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin batal.


“Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan secara live via Youtube.

Previous Post Next Post